Pekerja bergaji UMP bakal dikenakan pajak
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengusulkan untuk menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebab, batas PTKP di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, batas PTKP naik menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. Dengan begitu, pegawai yang memiliki gaji UMP akan dikenakan pajak.
"PTKP di Malaysia hanya Rp 13 juta, di Indonesia hanya Rp 54 juta per tahun. PKP dan PTKP-nya juga disesuaikan. Saya usul sesuai dengan UMP," kata Ken di Jakarta, Kamis (20/7).
Menurutnya, kenaikan PTKP ini telah menggerus realisasi PPh dari daerah dengan UMP rendah. Sehingga dengan diubahnya batas PTKP, bisa memperbaiki penerimaan pajak di daerah dengan penghasilan di bawah batas PTKP.
"Dengan adanya PTKP Rp 54 juta per tahun, biar anda tahu, itu Kanwil Jogja penerimaannya jatuh. Jadi kita sesuaikanlah. Jogja itu kan OP-nya sangat menurun karena banyak yang di bawah PTKP," imbuhnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaPuluhan dokter spesialis berunjuk rasa di Kantor Gubernur Papua, Senin (28/8). Mereka menuntut agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dinaikkan.
Baca SelengkapnyaKetersediaan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi ini setara dengan 200 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya