OJK ungkap alasan Jasa Raharja tak bayar asuransi korban AirAsia
Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas INKB OJK, Firdaus Djaelani memastikan perusahaan asuransi Jasa Raharja tidak ikut membayar asuransi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang mengalami kecelakaan di Selat Karimata. Alasannya, selama ini Jasa Raharja hanya bertanggung jawab asuransi kecelakaan rute dalam negeri saja.
"Sesuai peraturan menteri keuangan, besar santuan dan iuran wajib kecelakaan udara, laut, sungai itu mengatur Jasa Raharja. Santunan yang dibayar hanya rute dalam negeri terjadwal dan angkutan haji," jelas Firdaus dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/1).
Mengingat rute AirAsia QZ8501 luar negeri maka Jasa Raharja tidak membayar klaim asuransi kecelakaan. Selama ini penerbangan internasional juga tidak membayar iuran wajib kepada Jasa Raharja.
"Jasa Raharja juga tidak termasuk perusahaan asuransi yang menerima iuran wajib dari AirAsia. Jadi tidak dijamin dalam program kecelakaan umum Jasa Raharja," katanya.
Firdaus menyebut, premi kecelakaan Jasa Raharja juga tidak begitu besar hanya Rp 50 juta per orang. Namun ini tidak akan dibayarkan karena AirAsia rute Surabaya - Singapura tidak diwajibkan membayar premi ke Jasa Raharja.
"Kalau misalnya tercover itu satu orang Rp 50 juta. Tapi ini bukan domestik tidak masuk dalam Jasa Raharja. Tidak mengutip premi juga. Sebagaimana no premi, no insurance, no claim. Aturannya begitu," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaBentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kereta Api Airlangga menempuh perjalan selama 11 jam 45 menit untuk sampai tujuan.
Baca SelengkapnyaBanjir salah satunya disebabkan luapan Kali Pesanggrahan.
Baca SelengkapnyaPemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca SelengkapnyaAda rahasia mengapa air laut di tempat ini paling asin.
Baca SelengkapnyaPada tahun 1985, Japan Airlines mengalami kecelakaan fatal yang mengakibatkan 520 orang penumpang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya