OJK: Masyarakat Konsumtif Mau Lebaran, Beli Gadget Baru Bertemu Keluarga di Kampung

Selasa, 14 Maret 2023 12:11 Reporter : Merdeka
OJK: Masyarakat Konsumtif Mau Lebaran, Beli Gadget Baru Bertemu Keluarga di Kampung Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memasang mata terhadap tindak tanduk entitas yang menawarkan pinjaman online, atau pinjol ilegal memasuki musim Lebaran 2023. Terlebih kebiasaan hobi pamer barang baru kerap jadi tradisi saat hari raya.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, melihat masyarakat kerap tergiur meminjam uang tanpa pertimbangan matang jelang Lebaran. Ujung-ujungnya, sang peminjam malah kesulitan membayar cicilan yang terkena bunga besar.

"Tapi yang bahaya, mau Lebaran, itu pasti untuk konsumtif. Untuk mau ketemu keluarga di kampung, mau beli gadget baru," ujar Friderica di sela-sela acara sosialisasi yang digelar OJK di Hot Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3).

"Itu bahaya, karena itu yang akan menjerat masyarakat ketika udah selesai silaturahmi, kembali ke kehidupan sehari-harinya, harus membayar utang dengan bunga terus bergerak. Belum lagi kalau dia ternyata milihnya pinjol ilegal," tuturnya.

Wanita yang akrab disapa Kiki itu menyampaikan hasil sebuah riset, yang menyatakan bahwa pengguna pinjol itu kadang-kadang mereka sudah punya utang sebelumnya. "Jadi memang orang-orang bermasalah, gali lubang, tutup lubang," imbuhnya.

2 dari 2 halaman

Oleh karenanya, dia menyebut OJK melalui Satgas Waspada Investasi akan lebih proaktif lagi terhadap pinjol ilegal yang terus bermunculan, dan semakin banyak korbannya.

"Memang kita harus terus melakukan upaya yang keseluruhan. Dalam arti edukasi dan literasi terus diterapkan. Kita melakukan pemantauan dan juga tindakan tegas terhadap mereka-mereka yang masih ilegal," ungkapnya.

Kiki pun meminta masyarakat lebih mengenal karakteristik pinjol ilegal, yang kerap menawarkan produknya secara langsung kepada akun pribadi seseorang.

"Jadi kita melihat, kalau pinjol itu ada yang legal, ada yang ilegal. Sebenarnya satu hal yang paling gampang kita notice, kalau pinjol legal enggak boleh nawarin lewat WA, SMS, kanal-kanal pribadi, itu enggak boleh," tegasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com [idr]

Baca juga:
Pinjol Ilegal Marak Sebelum Lebaran, Kenali Ciri-cirinya
Pertumbuhan Konsumsi di Bawah 5 Persen, Buka Ruang Pinjol Masuk ke Pekerja
Literasi Keuangan Rendah Bikin Banyak Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal
Terjerat Pinjol, Driver Ojol Curi 13 Buah Handphone Siswa SMPN 16 Yogyakarta
Waspada Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer, Ini yang Harus Dilakukan Korban

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini