OJK: Keringanan Kredit Bukan Berarti Menghapus Kewajiban Bayar Cicilan
Merdeka.com - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Robert Sinaipar mengatakan para nasabah atau debitur wajib mengajukan permohonan kepada pihak bank atau leasing untuk mendapatkan keringanan kredit akibat kesulitan membayar sebagai dampak dari wabah Covid-19.
Untuk mendapat keringanan kredit, nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing yang dapat disampaikan secara online lewat email atau pun website yang ditetapkan lembaga tersebut, katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Minggu.
Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan mekanisme pemberian keringanan kredit yang merupakan program Pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu sebagai akibat dari serangan wabah Covid-19.
Dia menjelaskan, OJK telah mengeluarkan peraturan terkait kebijakan keringanan kredit itu melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Dampak Covid-19.
Robert mengatakan, keringanan kredit dari lembaga jasa keuangan baik perbankan maupun non perbankan bukan berarti penghapusan kewajiban membayar cicilan selama satu tahun.
"Jadi tidak ada penghapusan kewajiban membayar cicilan, ini yang perlu disosialisasikan lembaga jasa keuangan agar salah persepsi di masyarakat," katanya
"Ada mekanisme yang harus ditempuh untuk mendapat keringanan kredit ini yang diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan," katanya.
OJK Beri Keleluasaan ke Bank
Robert menjelaskan, pemberian keringanan ini diprioritaskan untuk nasabah yang sebelumnya lancar membayar namun kemudian menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid-19.
Parah nasabah wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank/leasing dan selanjutnya akan dinilai kondisi masing-masing nasabah apakah terdampak atau tidak, bagaimana historis pembayarannya dan lainnya.
"OJK memberikan keleluasaan kepada bank/leasing untuk menilai berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi 'moral hazard' atau bahaya moral," katanya menambahkan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya