Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Keringanan Kredit Bukan Berarti Menghapus Kewajiban Bayar Cicilan

OJK: Keringanan Kredit Bukan Berarti Menghapus Kewajiban Bayar Cicilan OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Robert Sinaipar mengatakan para nasabah atau debitur wajib mengajukan permohonan kepada pihak bank atau leasing untuk mendapatkan keringanan kredit akibat kesulitan membayar sebagai dampak dari wabah Covid-19.

Untuk mendapat keringanan kredit, nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing yang dapat disampaikan secara online lewat email atau pun website yang ditetapkan lembaga tersebut, katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Minggu.

Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan mekanisme pemberian keringanan kredit yang merupakan program Pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu sebagai akibat dari serangan wabah Covid-19.

Dia menjelaskan, OJK telah mengeluarkan peraturan terkait kebijakan keringanan kredit itu melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Dampak Covid-19.

Robert mengatakan, keringanan kredit dari lembaga jasa keuangan baik perbankan maupun non perbankan bukan berarti penghapusan kewajiban membayar cicilan selama satu tahun.

"Jadi tidak ada penghapusan kewajiban membayar cicilan, ini yang perlu disosialisasikan lembaga jasa keuangan agar salah persepsi di masyarakat," katanya

"Ada mekanisme yang harus ditempuh untuk mendapat keringanan kredit ini yang diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan," katanya.

OJK Beri Keleluasaan ke Bank

Robert menjelaskan, pemberian keringanan ini diprioritaskan untuk nasabah yang sebelumnya lancar membayar namun kemudian menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid-19.

Parah nasabah wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank/leasing dan selanjutnya akan dinilai kondisi masing-masing nasabah apakah terdampak atau tidak, bagaimana historis pembayarannya dan lainnya.

"OJK memberikan keleluasaan kepada bank/leasing untuk menilai berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi 'moral hazard' atau bahaya moral," katanya menambahkan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya