OJK Diminta Cabut Ketentuan Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS
Merdeka.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Heri Gunawan, menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan emiten melakukan pembelian saham kembali tidak tepat. Menurutnya, kebijakan OJK itu terlalu cepat dan menuai kepanikan.
"Sejatinya, surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK adalah bentuk kepanikan karena membolehkan buyback saham tanpa persetujuan RUPS," katanya melalui keterangannya, Senin (16/3).
Menurut dia, ketentuan ini dalam jangka panjang dapat menimbulkan kepanikan lebih besar lagi di pasar saham. Dia pun menyarankan dalam menghadapi kondisi IHSG yang mengalami penurunan signifikan tetap dilakukan solusi-solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelanggaran terhadap satu ketentuan akan diikuti dengan pelanggaran lainnya. Ingat, kasus Bank Century hingga Jiwasraya bisa terjadi juga karena adanya pembiaran pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," jelas dia.
Melihat kondisi tersebut, Heri mendesak agar sebaiknya OJK segera mencabut surat edaran tersebut. Sesuai tugas dan fungsinya OJK tetap mengawasi pergerakan IHSG secara seksama dan teliti.
Alasan Buyback Tetap Harus Melalui RUPS
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSementara terkait dengan penurunan IHSG, dia ingin pemerintah dan OJK agar mencarikan solusi yang sesuai ketentuan yang berlaku, yakni buyback saham dilakukan dengan persetujuan RUPS. Ketentuan ini menjaga agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu sehingga di kemudian hari bisa menyebabkan persoalan hukum dan kegaduhan baru.
"OJK diharapkan mengindahkan arahan Presiden Joko Widodo untuk tidak panik. Kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK sudah seharusnya menunjukkan semangat optimisme, selaku anggota komite stabilitas sistem keuangan," kata dia.
Terakhir, dia menyarankan agar emiten atau perusahaan publik tidak meniru kepanikan yang ditunjukkan oleh OJK. "Harus diingat bahwa buyback saham sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku tetap diizinkan. Buyback adalah keputusan yang strategis sehingga harus dibicarakan dengan seluruh pihak terkait," tandas dia.
Sebelumnya, OJK telah mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aturan ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya