OJK bakal wajibkan konglomerasi keuangan punya perusahaan induk
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) yang mewajibkan Konglomerasi Keuangan (KK) memiliki perusahaan induk (holding company).
Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus Edi Siregar mengatakan, dengan adanya holding company, maka seluruh aktivitas konglomerasi keuangan akan diatur, dikonsolidasikan dan dikendalikan oleh Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Konsep PIKK ini merupakan evaluasi terhadap konsep Entitas Utama (EU) yang selama ini digunakan, karena memiliki keterbatasan, yaitu tidak memiliki kendali pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain dalam KK.
"Dengan adanya PIKK sebagai perusahaan induk, diharapkan akan memudahkan Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir dalam memantau perkembangan bisnis jasa keuangannya," ungkapnya dalam acara buka bersama di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Dalam beleid ini, terdapat dua alasan untuk menyatakan suatu grup LJK layak disebut sebagai suatu KK, yaitu dengan melihat tingkat heteregonitasnya juga dengan juga signifikansinya.
"Setidaknya terdapat LJK paling kurang dua sektor, misalnya bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan (aspek heteregon). Dari sisi signifikansinya, KK itu punya total aset minimal Rp 2 triliun," katanya.
Oleh karena itu, berdasarkan dua kriteria tersebut, kini sudah ada 48 KK dengan total aset per Desember 2016 mencapai Rp 5.915 triliun atau 67,52 persen dari total aset keseluruhan sektor jasa keuangan.
Dengan aset yang sedemikian besar, maka, amat penting bagi OJK untuk senantiasa menjaga dan mengawasi agar sektor Konglomerasi Keuangan selalu sehat dan stabil. "Kita ingin menciptakan Konglomerasi Keuangan di Indonesia yang sehat dan stabil," tegasnya.
"Dia pegang hampir 70 persen, sepanjang bisa efisien, dan stabil, maka perekonomian kita dapat berjalan baik," pungkas Agus.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya