Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nilai Ambang Batas Tes PPPK Berbeda dengan CPNS, Berikut Rinciannya

Nilai Ambang Batas Tes PPPK Berbeda dengan CPNS, Berikut Rinciannya CPNS. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Tenaga Kesehatan resmi dimulai pada Selasa (6/12) di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta. Jumlah titik lokasi pelaksanaan seleksi berlangsung di 132 tempat termasuk di BKN Pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama, Satya Pratama dikutip dari laman BKN di Jakarta, Kamis (8/12).

Satya melanjutkan, pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, ada 4 sub tes seleksi, yakni (1) Seleksi Kompetensi Teknis (2) Seleksi Kompetensi Manajerial (3) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan (4) Seleksi Kompetensi Wawancara.

“Nilai ambang batas yang berlaku pun berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” jelasnya.

Satya merinci, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis dengan syarat STR ialah 0 dan tanpa syarat STR ialah 158 dengan nilai kumulatif maksimal 450.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Manajerial ialah 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Sosial Kultural ialah 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200. Serta Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Wawancara ialah 24 dengan nilai kumulatif maksimal 40. Sehingga total nilai kumulatif maksimal ialah 690.

Satya mengatakan pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dijadwalkan hingga tanggal 19 Desember 2022.

"BKN mengimbau kepada seluruh calon peserta agar membaca dengan teliti pengumuman yang disampaikan oleh instansi untuk meminimalisir kendala yang kerap terjadi sebelum dan saat seleksi berlangsung," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP