Nasib Properti Jakarta Setelah Tak Jadi Ibu Kota di 2024

Kamis, 9 Februari 2023 17:05 Reporter : Idris Rusadi Putra
Nasib Properti Jakarta Setelah Tak Jadi Ibu Kota di 2024 gedung bertingkat di jakarta. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) mengenai perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur di 2024. Dengan kata lain, pada 2024, ibu kota negara resmi pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara.

Konsultan properti Knight Frank Indonesia menyebutkan Jakarta masih tetap menjadi kota yang paling prospektif di Indonesia untuk pertumbuhan properti, walaupun ibu kota negara dipindahkan dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Para pemangku kepentingan menilai bahwa Jabodetabek masih menjadi kota yang paling prospektif di Indonesia untuk pertumbuhan properti," ujar Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat atau yang biasa disapa Sari dikutip dari Antara, Kamis (9/2).

Sari mengakui, terkait pertumbuhan properti, berpindahnya fungsi ibu kota dari Jakarta ke Ibu kota baru memang mengurangi ritme kegiatan di Jakarta.

"Namun, fungsi lain Jakarta, seperti bisnis, perdagangan, hiburan, pendidikan, budaya, dan pelabuhan akan tetap mewarnai derap kegiatan di Jakarta," katanya pula.

Berdasarkan Property Outlook Survey 2023 yang dirilis Knight Frank Indonesia, daerah Jabodetabek masih dinilai oleh 51 persen responden sebagai kawasan yang prospektif untuk investasi sektor properti. Sedangkan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di posisi kedua.

Bisnis e-Commerce, pusat data, dan logistik juga dinilai memiliki daya ungkit positif terhadap pertumbuhan properti tahun depan.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono meminta doa dan dukungan dari anggota Komisi XI DPR agar bisa merayakan upacara Hari Kemerdekaan ke-79 RI di ibu kota baru yang akan terjadi pada 559 hari lagi.

Bambang menuturkan bahwa pada 559 hari menjelang 17 Agustus 2024, pihaknya senantiasa mengoptimalkan berbagai rencana kerja Otorita IKN di 2023 agar bisa menjalankan amanah dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

[idr]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini