Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Misbakhun dukung cukai vape karena bukan tradisi asli Indonesia

Misbakhun dukung cukai vape karena bukan tradisi asli Indonesia Vape China Expo. ©REUTERS/Jason Lee

Merdeka.com - Langkah pemerintah dalam memberlakukan cukai rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen diapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, rokok elektrik dinilai bukan merupakan tradisi masyarakat Indonesia.

"Saya setuju dengan langkah pemerintah mengenakan cukai 57 persen terhadap vape atau rokok elektrik karena tradisi rokok elektrik bukan tradisi masyarakat Indonesia," ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (9/11).

Misbakhun menegaskan tradisi merokok masyarakat Indonesia merupakan rokok kretek. Di mana, tembakaunya adalah produk tembakau petani Indonesia yang dikerjakan secara manual sebagai sigaret kretek tangan yang banyak menyerap tenaga kerja dan mengangkat harkat hidup dan ekonomi rakyat Indonesia.

"Untuk itu kegiatan vape bisa mengganggu konsumsi rokok kretek Indonesia dan mengganggu tradisi merokok kretek di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyebut bahwa bahwa per 1 Juli 2018 rokok elektronik atau yang kerap disebut Vape akan dikenai cukai. Kebijakan tersebut bahkan sudah mulai disosialisasikan dari sekarang.

"Untuk e-cigarette atau electric cigarette (vape) sudah diputuskan oleh pemerintah akan dikenakan cukai pada 1 juli 2018 sebesar 57 persen dari harga jual eceran dan ini akan disosialisasikan terus," kata Heru.

Selain didukung penuh oleh pemerintah, Heru juga mengklaim keputusan ini telah mendapat dukungan penuh dari kalangan masyarakat. Sebab, dengan harga yang murah masyarakat resah dengan penyalahgunaan rokok elektronik tersebut.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP