Misbakhun: Badan Penerimaan Pajak merupakan kebutuhan yang mendesak
Merdeka.com - Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) merupakan kebutuhan yang mendesak. Sebab, reformasi tak cukup hanya di bidang aturan-aturan semata, tapi juga di bidang institusinya.
Dia mengibaratkan, perbaikan institusi pajak seperti komputer. Pemerintah tak bisa hanya memperbaiki software tanpa mengupgrade komputernya.
Menurut Misbakhun, keseluruhan reformasi penerimaan adalah dengan mendirikan BPP itu sendiri. Harapannya, ada kewenangan yang dimiliki oleh badan terkait pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, membangun roadmap, membangun kebijakan ke depan akan seperti apa.
"Di situ hanya bisa dijalankan oleh badan yang otonom, yang dikelola dengan baik. Di dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dibicarakan badan itu," kata Misbakhun di Jakarta, Senin (20/11).
Misbakhun menegaskan, Badan Penerimaan Pajak ini adalah keputusan politk yang sudah menjadi amanat presiden Jokowi, janji kampanye presiden, dan tentunya Partai Golkar sebagai pendukung pemerintah. Kemudian, presiden bisa menceritakan pada Pemilu 2019 bahwa apa yang menjadi janji preiden sudah dijalankaan dengan baik oleh para pembantunya. Misbakhun berharap, semoga pada tahun 2018 RUU KUP akan bisa selesai.
"Badan Penerimaan Pajak ini bukan selera seorang pejabat, bukan selera orang per orang, bukan selera siapa pun. Presiden Jokowi tentunya punya ide bagaimana membangun Badan Penerimaan Pajak melihat dari kebutuhan bangsa dan negara ini. Dilihat dari bangsa negara ini tentunya tugas bersama mencari bentuk idealnya," terang Wasekjen DPP Partai Golkar itu.
Mengenai bentuk badan, apakah semi otonom sebagaimana usulan pemrintah, Misbakhun mengatakan, di DPR itu ada 10 partai/fraksi. Nanti, masalah ini akan didiskusikan dan pasti akan ada jalan keluar dari diskusi itu. Kalau Golkar, tegas Misbakhun, menginginkan badan penerimaan pajak full otonom. Sebab, dengan full otonom akan memberikan kewenangan yang lebih fleksibel secara kelembagaan.
"Secara kelembagaan inilah yang akan memberikan kewenangan bagaimana organisasi ini dikelola, dari sisi SDM, sisi anggaran, dan sebagainya. Dan ini akan memberikan insentif tersendiri dan menjadi motivasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk bisa bekerja lebih optimal, sehingga target-target bisa terealisasikan dan tercapai."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Melalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.
Baca SelengkapnyaKegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca SelengkapnyaKendala pelunasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) menjadi penghalang yang menghentikan langkah masyarakat miskin dalam meraih peluang.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus mendorong penyaluran beras SPHP ke Pusat Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk di distribusikan ke pasar tradisional maupun retail modern.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Baca SelengkapnyaBayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca Selengkapnya