Meski telah dilarang, penggunaan bitcoin masih marak di Bali
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo menjelaskan beberapa alasan Bank Indonesia melarang penggunaan Bitcoin. Di antaranya, Bitcoin rentan digunakan untuk transaksi pencucian uang dan pembiayaan teroris.
"Produknya ini rentan untuk transaksi pencucian uang dan terorism financing (pembiayaan teroris)," ujar Agus saat ditemui di Gedung Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (15/1).
Agus mengatakan, penetapan harga Bitcoin tidak memiliki aturan yang jelas. Sehingga harganya dapat berubah ubah setiap waktu. Selain itu, produk Bitcoin juga tidak memiliki aturan perlindungan konsumen yang memadai. Untuk itu, apabila terjadi kerugian, penggunanya tidak dapat mengajukan klaim.
Agus menambahkan, hingga kini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bitcoin. "Bukan hanya bali, diberbagai tempat kita sudah melakukan pengawasan dan tentu itu semua dilakukan," tandasnya.
Meski demikian, dalam sebuah investigasi menyatakan bahwa uang virtual ini masih banyak digunakan di wilayah Bali. Klik selanjutnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca SelengkapnyaHarganya yang terus naik dari tahun ke tahun menjadikan bitcoin sebagai aset digital yang banyak diburu oleh banyak orang.
Baca SelengkapnyaBlockchain memiliki potensi untuk mengubah cara berbagai transaksi dan penyimpanan data dilakukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaBPD Bali memiliki peran strategis karena ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi.
Baca SelengkapnyaBI Bali terus mendorong akselerasi ekosistem ekonomi keuangan digital.
Baca SelengkapnyaHal ini membuat Bitcoin menjadi alat investasi yang menarik, terutama dalam menghadapi resesi ekonomi.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaTuris kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.
Baca Selengkapnya