Meski Iuran Naik, BPJS Kesehatan Belum Temukan Peserta Menunggak Bayar
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kenaikan tarif Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Masyarakat pun sudah harus membayar iuran BPJS Kesehatan tarif baru per 1 Januari 2020 kemarin.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris, mengatakan meski terhitung naik, namun iuran peserta BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bantuan Iuran (PBI) masih cukup baik. Bahkan, ada peningkatan penerimaan iuran sejak diberlakukannya penyesuaian.
"PBPU dan BPI kelas 3 sampai saat ini proses pembayaran iuran masih baik. Yang aktif tetap jalan," katanya dalam rapat gabungan, di Ruang Rapat Pansus B, DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).
Dia berharap dengan peningkatan iuran tersebut maka akan berkontribusi untuk keberlanjutan program BPJS Kesehatan.
Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Seperti diketahui, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
Sementara, Peserta Bukan Penerima Upah PBPU atau Peserta Mandiri untuk kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan. Kemudian Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa per bulan dan Kelas 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa per bulan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPadahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat harga beras saat ini menjadi yang paling mahal sejak tahun 2021.
Baca SelengkapnyaNilai rata-rata konsumsi masyarakat di Jakarta mengalami lonjakan tinggi dari Rp13,54 juta per bulan menjadi Rp14,88 juta.
Baca Selengkapnya