Menteri Basuki: Kalau pembangunan andalkan APBN, kita masih lama kejar ketertinggalan
Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema kerja sama pembangunan infrastruktur dengan melibatkan partisipasi dari pihak swasta yang kemudian dikenal dengan skema KPS (Kerja sama Pemerintah dan Swasta) atau juga dikenal dengan PPP (Public Private Partnership). Skema ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam penerapan Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) agar anggaran pembangunan infrastruktur tidak membebani APBN.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, jika tidak menggunakan skema tersebut, maka Indonesia akan semakin tertinggal dalam hal infrastruktur dibanding negara lain.
"Bangun infrastruktur itu tidak hanya untuk mewah-mewahan. Karena yang dibangun sekarang itu saja belum cukup karena ini masih ketinggalan dari negara-negara lain. Makanya kalau hanya andalkan APBN saja, mungkin kita masih lama kejar ketertinggalan dari negara lain," kata Basuki dalam acara PPP Day di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/11).
Saat ini, pihaknya telah berhasil menerapkan skema tersebut dalam beberapa proyek infrastruktur, terutama pembangunan ruas jalan tol. Keberhasilan skema tersebut dapat dilihat dari proyek pembangunan 35 ruas jalan tol yang ternyata mendapat porsi kecil dari APBN.
"Dari 35 ruas yang nilainya sekitar Rp 300 triliun itu, APBN nya itu kita untuk bangun jembatannya, Solo-Ngawi juga ada beberapa kilometer yang porsi APBN nya. Yang gitu-gitu tidak lebih dari 17 persen ternyata (anggaran dari APBN)," ujarnya.
Pembangunan infrastruktur dengan skema PPP ini pada prinsipnya merupakan usaha penyediaan sarana infrastruktur yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan sarana infrastruktur yang dilakukan berdasarkan prinsip project financing. Maksudnya, sektor swasta selaku sponsor proyek berkewajiban membangun dan atau mengoperasikan serta melakukan perawatan sarana infrastruktur dengan dana pembangunan infrastruktur, yang sebagian kecil berasal dari modal sponsor proyek dan sebagian besarnya berasal dari bank dan atau lembaga pembiayaan lainnya sebagai lenders atau pemberi pinjaman proyek.
Sementara itu, pemerintah selaku owner dari proyek infrastruktur memberikan kompensasi berupa hak konsesi pengelolaan komersial sarana infrastruktur kepada sektor privat/swasta tersebut selama jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerjasama. Setelah masa konsesi ini selesai, infrastruktur diserahkan kembali kepada pemerintah.
Beberapa skema pengembalian investasi proyek KPBU yakni skema pembayaran berdasarkan ketersediaan layanan atau yang biasa dikenal dengan Availability Payment atau AP, dan dukungan kelayakan atau Viability Gap Fund (VGF) yang merupakan dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi yang diberikan secara tunai pada proyek KPBU yang sudah memiliki kelayakan ekonomi namun belum memiliki kelayakan finansial.
"Bentuk-bentuk itu banyak sekali variasinya. Misalnya Dirjen Bina Marga selalu diskusi dengan Kementerian Keuangan untuk pakai skema availability payment supaya terjamin, dibayar, dicicil sesuai ketersediaan APBN."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya