Menteri Bahlil Pastikan Revisi UU Cipta Kerja Tak Ganggu Jalannya Investasi
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dua tahun. Meski demikian, pemerintah menyakinkan keputusan tersebut tidak mengganggu jalannya investasi di Indonesia.
"Dalam proses impelemtasi pengurusan investasi, tidak ada satu hal pun yang menjadi kendala," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Jakarta, Rabu (1/12).
Bahlil mengatakan, tidak ada satupun pasal dan turunannya yang disoroti oleh MK menghambat investasi. Termasuk mengenai penerapan perizinan secara online atau Online Single Submission (OSS).
"Insentif fiskal tidak ada yang dipending semua jalan," katanya.
Dengan demikian, dia mengajak investor tidak ragu menanamkan dananya di Indonesia. Sebab, Indonesia terbuka terhadap investasi, kemudahan perizinan dijamin serta kondisi politik yang stabil.
"Jangan ragu membangun investasi di Indonesia, saya yakin, InsyaAllah ke depan Indonesia akan menjadi salah satu negara yang perekonomiannya maju," tandas Bahlil.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini syarat izin tambang Vale Indonesia diterbitkan Kementerian Investasi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.
Baca SelengkapnyaSaat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri
Baca SelengkapnyaKerap kali peraturan atau regulasi yang sudah diputuskan di level pusat tidak dapat dijalankan di level daerah karena alasan-alasan tertentu.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca SelengkapnyaKEK Mandalika diproyeksikan menarik investasi sebesar Rp28,63 triliun pada 2030.
Baca SelengkapnyaPemerintah melakukan verifikasi dan penyaringan investor sesuai kebutuhan di IKN.
Baca SelengkapnyaLangkah ini perlu dilengkapi dengan memberikan kepastian hukum
Baca Selengkapnya