Menhub Harap Revisi Aturan Soal Promo Ojek Online Cegah Perang Tarif
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan tengah mempersiapkan revisi dua aturan tentang ojek online (ojol), yakni terkait diskon atau promo yang ditawarkan aplikator, dan sanksi bagi aplikator maupun pengemudi yang melanggar ketentuan baik dalam PM 12 Tahun 2019 maupun Kepmen Nomor 348.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pengaturan terkait promo dan diskon oleh aplikator memang perlu dilakukan. Dengan demikian, tidak ada perang tarif antara aplikator.
"Promo itu kan sebenarnya gini, kita kan ingin para aplikator ini tidak melakukan satu diskon langsung maupun tidak langsung, atau perang harga. Karena itu diatur," kata dia, di Jakarta, Jumat (23/5).
"Untuk mengatur itu, mesti mengatur baik yang dilakukan terhadap pengemudi maupun pengguna. Nah kalau yang pengemudi sudah diatur, sekarang pengguna yang lagi dibahas. Termasuk kita sedang membahas apakah aturan itu akan terpisah atau tidak.
Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang membahas mengenai formulasi pengaturan terkait promo dan diskon. Termasuk
Pihaknya juga sedang mengkaji apa dampak dari pengaturan promo dan diskon terhadap besaran harga yang harus ditanggung oleh pengguna layanan ojol. Sebab bisa saja pengaturan promo dan diskon berdampak pada mahalnya tarif ojol.
"Justru itu yang jadi kita mau pikirkan dengan baik-baik, tapi esensinya, satu, kita mau harga equibrium, menguntungkan semua pihak. Untuk aplikator kita mau ada kata-kata equality. Jadi keduanya setara. Enggak boleh ada satu yang tidak setara. Kita melindungi keduanya agar tetap eksis," tandasnya.
Sebagai informasi, dua regulasi yang akan direvisi yakni, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaSudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya
Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca SelengkapnyaHore! Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024
Mulai tahun ini, pengemudi ojek online dan kurir paket dapat THR dari perusahaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Diskon Tarif Tol Jakarta-Semarang Hanya Berlaku Sampai Besok Pukul 05.00
Muhadjir menyebut, pemudik memiliki waktu untuk memanfaatkan diskon tarif tol ini dari malam ini sampai esok pagi.
Baca SelengkapnyaCuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaHarga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaPemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaAnies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaPrabowo Janji Perjuangkan Kesejahteraan Ojek Online
Prabowo memberikan rasa hormat kepada Ojol karena mempertaruhkan nyawanya demi keluarga.
Baca Selengkapnya