Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah gandeng kepolisian atur penerbangan balon udara

Pemerintah gandeng kepolisian atur penerbangan balon udara Menhub Budi larang balon udara. ©Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempertegas aturan soal larangan bagi masyarakat untuk terbangkan balon udara. Meski begitu, pihaknya masih mengizinkan untuk digelarnya festival atau lomba balon udara.

Seperti yang dalam waktu dekat ini akan diselenggarakan di Wonosobo dan Pekalongan. Yakni, dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku dengan pemberat yang tertancap di darat, serta membatasi tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum di udara 150 meter.

Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan AirNav selaku lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, untuk menindaki masyarakat yang nekat melanggar aturan ini.

"Kita tidak mau menutup kehendak adanya lomba di dua tempat itu (Wonosobo dan Pekalongan). Kami akan diskusi dengan polisi bagaimana solusinya, dan saya juga menugaskan AirNav untuk melakukan pembinaan," papar dia saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (17/6).

"Kami juga berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta, dan meminta tolong mereka untuk menegakkan aturan," imbuhnya.

Dia pun turut mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyatakan bahwa menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. Bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut, dapat terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Tujuan konferensi pers ini, ingin memastikan bahwa kita serius untuk melaksanakan aturan ini," tegas Menhub Budi.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP