Menhub Budi keliling 9 kota sebelum terbitkan aturan taksi online
Merdeka.com - Keluarnya Permenhub Nomor 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek memicu protes dari para pengemudi online. Menanggapi hal ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan wajar jika satu keputusan yang berkaitan dengan masyarakat luas akan menemui kontroversi.
"Kritik harus jadi masukan bagi saya. Saya sebelum mengeluarkan Permenhub ke sembilan kota untuk mendengarkan apa keluhan dan masukan (tentang taksi online)," ujar Budi Karya di UGM, Selasa (31/10).
Budi Karya menuturkan permasalahan menjadi dilematis karena satu pihak ingin menarik ke kanan, sedangkan pihak yang lain ingin ke kiri. Pemerintah, lanjutnya, berusaha berada di tengah untuk memberikan kesetaraan dan keadilan kepada kedua belah pihak.
"Taksi online yang selama ini tidak punya legitimasi, sekarang kita buatkan legimitasi. Taksi online sering dioprak-oprak karena tidak punya legimitasi. Sedangkan, bagi taksi konvensional yang sudah ada kita lindungi. Agar taksi online tidak terlalu menguasai," katanya.
Budi Karya menambahkan jika beberapa aturan yang ada di Permenhub justru akan memberikan keuntungan kepada para pengemudi taksi online. Untuk itu, katanya, para pengemudi taksi online diminta untuk lebih dulu mempelajari dan memahami isi Permenhub 108.
"Yang perlu dipahami untuk sopir kita belain mereka kok. Tarif atas bawah agar mereka mendapatkan tarif yang baik. Sedangkan untuk kuota agar tidak berlebihan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya