Mengupas dampak baik pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu di 2017
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR RI masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyinggung soal rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai awal 2017 mendatang. Proses pemisahan ini masih harus difinalisasi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan mengatakan, rencana ini akan berdampak positif bagi Ditjen Pajak sendiri.
"Kami yakin jika otoritas pajak dipisahkan jadi lembaga sendiri di bawah presiden, akan pengaruhi kinerja perpajakan. Akan berdampak kepada peningkatan otoritas lembaga tersebut. Jadi lembaga semi otonom tentu akan memiliki kemampuan. Selain itu, akan mampu melakukan upaya yang lebih kuat untuk meningkatkan jumlah dan kepatuhan wajib pajak," ucap Mafuchan di Jakarta, Jumat (9/12).
Menurutnya, jika ide pemisahan Ditjen Pajak terealisasi maka akan membuat tata kelola perpajakan menjadi lebih baik, di mana jika dilihat dari fungsi penerimaan negara dan perbendaharaan negara.
"Dengan dipisahkan dari Kemenkeu secara umum governance kita makin membaik karena memisahkan penerimaan negara dan perbendaharaan negara. Karena Kemenkeu sangat powerful karena selain punya hak menuntut pajak, kemenkeu juga punya otoritas untuk membagi berapa yang kita dapat dan berapa yang dikasih ke kementerian lain," jelasnya.
"Tentu kita tahu bagaimana sulitnya kementerian dan lembaga untuk mendapat tambahan anggaran untuk program-program yang dianggap penting. Terkadang hal seperti ini yang mengakibatkan efektivitas belanja dan budgeting sulit dilakukan karena bias di Kemenkeu," sambungnya.
Selain itu, dia mendesak adanya reformasi pada pengadilan pajak yang dinilai masih sangat gelap. Di mana saat ini institusi tersebut masih di bawah Sekjen Kemenkeu dengan hakim yang sangat sedikit. Dan kantornya hanya di pusat-pusat kota saja.
"Di bawah sekjen Kemenkeu dan hanya di Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya kantornya. Hakimnya sedikit dan kasus melimpah ruah. Potensi kongkalikongnya tinggi. Makanya kami mendiskusikan hal ini dan menarik satu kesimpulan bahwa tax court harus dikeluarkan dari Kesekjenan Kemenkeu dengan otoritas MA untuk lebih kemampuan yang lebih transparan, independen dan otoritatif. Potensi penyalahgunaan wewenang bisa dikurangi," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya