Menghitung Besaran THR Presiden Jokowi
Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 para aparatur negara dan pensiunan. Meski komposisinya belum sepenuhnya kembali pada kondisi pra pandemi, namun lebih baik dari tahun 2020 dan 2021.
Adapun komposisinya yakni gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Jadi besarannya ini lebih besar dari tahun 2021 karena THR dan gaji ke-13 ini diberikan ke ASN di pusat dan daerah termasuk TNI dan Polri," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (16/4) lalu.
Merujuk pada aturan tersebut, Presiden, Wakil Presiden, para menteri hingga anggota DPR pun akan mendapatkan THR dan gaji Ke-13 dengan komposisi yang sama. Sehingga dapat diperkirakan uang yang akan diperoleh para pejabat negara tersebut.
Lantas berapa THR yang akan diterima Presiden, menteri hingga anggota DPR? Simak ulasannya berikut ini.
THR Presiden dan Wakil Presiden
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain wakil presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden 4 kali gaji pokok tertinggi perjabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah tunjangan. Antara lain, tunjangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, tunjangan biaya rumah tangga dan tunjangan biaya perawatan kesehatan serta keluarganya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji pokok pejabat negara tertinggi yakni Ketua DPR dan Ketua MPR. Jabatan tersebut memiliki gaji pokok Rp5,04 juta per bulan.
Sehingga bila merujuk pada UU No.78/1978, gaji presiden Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan gaji pokok wakil presiden sebesar Rp20,16 juta per bulan.
Kisaran THR yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memiliki tunjangan jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Keppres No 68 tahun 2001. Besaran tunjangan yang ditetapkan untuk jabatan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sedangkan tunjangan untuk wakil presiden Rp22 juta per bulan.
Sehingga bila dihitung dari 2 komposisi saja, THR yang diterima Presiden Jokowi sebesar Rp62,74 juta. Sedangkan Wakil Presiden Maruf Amin sebesar Rp42,16 juta.
Besaran THR yang didapat Jokowi dan Maruf Amin akan lebih besar lagi setelah memasukkan komponen tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan 50 persen dari tunjangan kinerja (jika ada).
THR Menteri Kabinet Kerja
Selain Presiden dan Wakil Presiden, menteri-menteri juga akan mendapatkan THR. Berdasarkan PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok menteri semua bidang ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan tunjangn yang diterima para menteri berdasarkan Keputusan Presiden No 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan komposisi menghitung THR yang sama dengan Presiden dan Wakil Presiden, yakni menghitung dari gaji pokok dan tunjangan jabatan maka, besaran THR yang akan diterima menteri sebesar Rp18.648.000. Angka ini akan lebih besar jika memasukan komponen tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan 50 persen dari tunjangan kinerja (jika ada).
THR Anggota DPR
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga masuk dalam daftar aparatur negara yang mendapatkan THR tahun ini. Komposisinya pun sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semua golongan, yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan 50 persen dari tunjangan kinerja.
Besaran THR yang diterima anggota DPR juga akan berbeda. Mengingat ada anggota dewan yang merangkap jabatan sebagai ketua atau wakil ketua yang memiliki besaran gaji pokok dan tunjangan yang berbeda.
Mulai dari anggota DPR biasa, memiliki gaji pokok sebesar Rp4.200.000. Tunjangan keluarga, untuk istri sebesar Rp420.000 dan untuk anak Rp168.000. Tunjangan jabatan anggota DPR sebesar Rp9.700.000. Sehingga bila dijumlahkan THR anggota DPR dari komponen tersebut sebesar Rp14.488.000.
Bila anggota DPR merangkap sebagai wakil ketua, maka gaji pokok yang diterima per bulan sebesar Rp4.620.000. Tunjangan keluarga, untuk istri sebesar Rp462.000 dan untuk anak Rp184.000. Tunjangan jabatan anggota DPR sebesar Rp15.600.000. Sehingga bila dijumlahkan THR anggota DPR dari komponen tersebut sebesar Rp20.470.000.
Sementara itu, anggota DPR yang merangkap sebagi ketua memiliki gaji pokok Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan keluarga, untuk istri sebesar Rp504.000 dan untuk anak Rp201.600. Tunjangan jabatan anggota DPR sebesar Rp18.900.000. Sehingga bila dijumlahkan THR anggota DPR dari komponen tersebut sebesar Rp24.645.600.
Besaran THR yang diterima angggota dewan bisa lebih besar jika memasukkan komponen tunjangan pangan dan 50 persen tunjangan kinerja (jika ada).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan dapat tanah pensiun seusai masa jabatannya usai. Seperti apa penampakan calon tanah Jokowi tersebut?
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaDalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Jokowi, Ganjar, dan Prabowo, Siapa Paling Besar Habiskan Dana Kampanye di Pilpres?
Baca Selengkapnya