Mengenal Green Card, Izin Tinggal di Amerika Serikat dan Cara Mendapatkannya
Merdeka.com - Belakangan ini, nama Benaia Manasye Lintjewas menjadi perbincangan di lingkup media sosial. Ini tak lain karena dia lolos menjadi tentara Amerika Serikat. Benaia merupakan pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara, Republik Indonesia.
Benaia disebut melamar sebagai tentara Amerika diawali dengan "keisengan" semata. Namun, dari keisengan tersebut mengantarkan Benaia menjadi pasukan tentara negeri Paman Sam.
Terpilihnya Benaia sebagai tentara untuk negeri yang dijuluki "polisi dunia" menimbulkan pertanyaan, bagaimana status kewarganegaraan Benaia?
Jika merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Benaia telah kehilangan status warga negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 23 huruf D, seseorang kehilangan status warga negara jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden."
Selain itu, terpilihnya Benaia menjadi tentara karena dapat dipastikan dia telah memiliki Green Card, yaitu kartu identitas individu yang telah mendapatkan izin tinggal permanen di Amerika Serikat.
Berdasarkan situs resmi uscis.gov ada banyak cara dan kategori jika individu mengajukan Green Card. Secara umum, pertanyaan mendasar terhadap individu pengaju Green Card yaitu;
1. Apakah Anda memenuhi syarat untuk mendaftar?
Undang-undang imigrasi Amerika Serikat menyediakan berbagai cara bagi individu untuk mengajukan Green Card. Persyaratan kelayakan dapat bervariasi tergantung pada kategori imigran yang diajukan.
2. Apakah Anda di dalam atau di luar Amerika Serikat?
Jika individu memenuhi syarat untuk mengajukan Green Card, maka dia perlu menentukan proses mana yang akan digunakan – untuk penyesuaian status atau pemrosesan konsuler.
Beberapa langkah yang harus dilewati individu jika ingin mengajukan Green Card
1. Seseorang biasanya harus mengajukan sponsor imigran. Dalam beberapa kasus, seseorang mungkin memenuhi syarat untuk mengajukan sendiri.
2. Setelah Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Amerika Serikat menyetujui petisi imigran, dan ada visa yang tersedia sesuai kategori anda, maka anda dapat mengajukan aplikasi Green Card ke Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Amerika Serikat atau melalui aplikasi visa ke Departemen Luar Negeri AS.
3. Buat janji pengambilan biometrik sidik jari, foto, dan tanda tangan
4. Hadiri wawancara.
5. Menerima keputusan atas aplikasi anda.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaAda juga orang yang putus asa dengan menuliskan di media sosialnya untuk mencurahkan isi hati.
Baca SelengkapnyaPemicu KDRT akibat korban menolak memberikan kartu identitas ke suami untuk dipakai pinjol.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaNomina atau kata benda digunakan untuk merujuk pada orang, tempat, benda, atau ide.
Baca SelengkapnyaUsai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.
Baca SelengkapnyaAnies meyakini, TNI-Polri hingga ASN bakal bersikap netral sesuai sumpah dan UUD 1945 untuk tidak memihak
Baca SelengkapnyaBerbekal kesungguhan dan keyakinan, nyatanya ternak yang dijalaninya membuahkan hasil tak terduga. Ia sukses menjadi seorang peternak entok muda.
Baca Selengkapnya