Membongkar Besaran Gaji Menteri Jokowi, Lebih Kecil dari Anggota DPR?
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presiden Ma'aruf Amin secara resmi telah melantik 34 menteri dan 4 pejabat setingkat menteri Rabu (23/10) lalu. Dengan demikian, Kabinet Indonesia Maju siap bekerja membangun pemerintahan selama 5 tahun mendatang.
Menteri-menteri yang telah dilantik juga berasal dari beragam kalangan, yang tentunya sesuai dengan pos kementerian yang diemban masing-masing. Ada yang berasal dari kalangan profesional seperti pengusaha, jenderal militer, hingga birokrat berpengalaman, ada pula yang diusung oleh partai masing-masing.
Menjadi menteri artinya mendapat beragam keistimewaan, termasuk dari segi gaji. Sebenarnya, berapa gaji menteri setiap bulannya?
Gaji pokok para menteri, sesuai yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, adalah sebesar Rp5.040.000.
Namun, para menteri dapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sehingga kalau ditotal, menteri menerima penghasilan Rp18.648.000 per bulan.
Tapi, jumlah di atas belum termasuk dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 hingga Rp150 juta.
Bukan cuma itu, ada fasilitas lain yang diberikan untuk para menteri, seperti rumah dan kendaraan dinas serta jaminan kesehatan.
DPR Lebih Sejahtera
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMungkin jabatan menteri lebih mentereng, tapi kalau soal gaji, jadi anggota DPR lebih 'sejahtera'.
Bagaimana tidak, dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tertulis kalau gaji pokok anggota DPR bernilai Rp4.200.000.
Ada beragam tunjangan yang didapatkan, antara lain tunjangan istri sebesar Rp420.000, tunjangan anak sebesar Rp168.000, uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000, tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000, tunjangan beras sebesar Rp198.000, dan tunjangan PPH sebesar Rp1.729.608.
Kemudian, ada tunjangan kehormatan sebesar Rp5.580.000, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp3.750.000 dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000.
Kalau ditotal, gaji DPR per bulannya bisa mencapai Rp50.999.608 atau hampir Rp51 juta. Tentunya, belum termasuk tunjangan pemeliharaan rumah dan uang dinas lainnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya