Masuk Holding BUMN Pangan, Perindo Bakal Ganti Status Jadi Persero
Merdeka.com - Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) berencana melakukan perubahan bentuk badan hukum dari perum menjadi persero. Rencana aksi korporasi itu tertuang dalam rancangan perubahan bentuk badan hukum, untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
Corporate Secretary Perum Perindo, Boyke Andreas mengatakan, pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu dan sosialisasi adanya rencana ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.
"Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan," kata Boyke dikutip Antara, Rabu (17/2).
Dia menjelaskan, perubahan badan hukum diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional. Sebab, perubahan badan hukum dari perum ke persero ini merupakan persyaratan rencana penggabungan Perindo-Perinus sebagaimana arahan pemegang saham/pemilik modal tentang pembentukan holding BUMN industri pangan melalui surat Menteri BUMN Erick Thohir S-1131/MBU/12/2020 tanggal 1 Desember 2020.
Selain itu, aksi korporasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat. Sehingga bisa meningkatkan kinerja dan nilai Perindo.
Sementara itu, target pelaksanaan RUPS menjadi persero diagendakan pada Maret 2021, hal ini berdasarkan timeline yang telah ditentukan. Mengenai penerbitan peraturan pemerintah terkait perubahan bentuk badan hukum diharapkan juga dalam waktu dekat pada 2021 ini.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaTKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaGanjar ingin agar operasional bisnis perusahaan BUMN tidak merugikan sektor swasta hingga UMKM.
Baca SelengkapnyaSejak 2023, Pertamina bersinergi dengan BRI untuk menyalurkan bantuan pinjaman modal usaha kepada UMK binaan.
Baca Selengkapnya