Masalah Jiwasraya Dinilai Menjadi Tanggung Jawab Pemegang Saham
Merdeka.com - Ekonom Senior Faisal Basri menilai, kasus gagal bayar polis yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukan menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN disebutnya lebih punya kuasa untuk memenuhi tuntutan para nasabah Jiwasraya.
"Kuncinya masalahnya di siapa? Di pemegang saham Jiwasraya. Kalau sekarang OJK bisa berbuat apa? Ya pemegang saham yang harus bertindak sejak awal. OJK hanya bisa mengawasi," tutur Faisal dalam sebuah diskusi online, dikutip Kamis (10/9/2020).
Faisal menilai permasalahan utama Jiwasraya terletak dari perusahaan sendiri, yakni pemegang sahamnya.
"Tapi kalau kita bandingkan dengan akar masalah utamanya ya di pemegang saham. OJK tidak bisa mengganti direksi. OJK tidak bisa melakukan hal-hal yang sifatnya pembenahan di sektor internal perusahaan itu," paparnya.
Sebagai perbandingan, ia menyoroti penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun yang diberikan kepada PT Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) untuk menyelamatkan Jiwasraya.
"Sekarang buktinya, tanpa konsultasi dengan OJK, tiba-tiba ada dana untuk Bahana sebesar Rp 20 triliun. Boleh jadi 99 persen kemungkinannya untuk membenahi Jiwasraya. Untuk menyuntikan Jiwasraya, bukan dari pemerintah tapi lewat Bahana," ungkap dia.
"Bukan OJK yang menyuntikan dana. Wong OJK enggak punya uang, dia cuma regulator. Sekali lagi ini bukti bahwa kesalahan tidak semata-mata pada kelalaian OJK, tapi kelalaian utama dari pemegang saham," tegas Faisal.
Reporter: Maulandy Rizki Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaArief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnya