Mantan Pegawai Kemenkeu Masuk Radar Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Jumat, 31 Maret 2023 19:37 Reporter : Anisyah Al Faqir
Mantan Pegawai Kemenkeu Masuk Radar Transaksi Janggal Rp349 Triliun Wamenkeu Suahasil Nazara. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti mengenai duduk perkara dugaan transaksi mencurigakan berkaitan di instansinya mencapai Rp349 triliun.

Terbaru, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyebut ada 2 wajib pajak orang pribadi(WP OP) yang terlibat dalam transaksi janggal Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. Salah satunya merupakan mantan pegawai Kementerian Keuangan yang sudah tidak aktif.

Wajib Pajak tersebut memiliki perusahaan yakni D dan E yang masuk dalam 135 surat dari PPATK yang diberikan kepada Kementerian Keuangan dengan nilai transaksinya Rp22 triliun.

“Rp22 triliun itu kalau korporasi dan ini juga telah disampaikan di komisi XI yakni PT A, B, C D, E dan F. Tapi untuk yang D dan E ini perusahaan pribadi,” kata Suahasil dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Suahasil menjelaskan, total transaksi ini D sebagai WP OP tercatat sebesar Rp500 miliar sedangkan E nilai transaksinya Rp1,7 triliun. Total transaksi tersebut terjadi sepanjang 2016-2018. Kedua perusahaan tersebut tercatat memiliki aset dan investasi yang besar.

D diketahui sudah pensiun dari Kementerian Keuangan sejak tahun 1990. Selain itu D juga sudah meninggal dunia pada tahun 2021. Sehingga penindakan terhadap D sudah tidak bisa dilanjutkan karena meninggal.

2 dari 2 halaman

Sementara itu transaksi yang melibatkan E sebanyak Rp1,7 triliun. Ternyata istri E merupakan pegawai Kementerian Keuangan, namun sudah mengundurkan diri pada tahun 2010 lalu.

Atas dasar tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan khusus pada E dan telah diselesaikan dan diterbitkan SKP tahun 2021.

"Kepada saudara E diterbitkan surat ketetapan pajak," katanya.

Suahasil menambahkan pengungkapan kasus ini dilakukan atas inisiatif dari PPATK. Tujuannya untuk pengumpulan penerimaan negara.

"Ini inisiatif PPATK mendukung pengumpulan penerimaan negara." [idr]

Baca juga:
Pelayanan Bea Cukai Jadi Sorotan, Dirjen: Sudah Banyak Pegawai Internal Ditindak
Kronologi Kasus Ekspor Emas Senilai Rp189 Triliun yang Bikin Bea Cukai Kalah Kasasi
Duduk Perkara Perbedaan Data PPATK dan Kemenkeu soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Mulai Terbongkar, Ini Profil 4 Korporasi yang Terlibat Transaksi Janggal Kemenkeu
Kemenkeu: 5 Korporasi Terlibat Transaksi Janggal Kemenkeu Rp349 Triliun
Sekjen Kemenkeu Buka Suara Usai Dituding Berikan Data Salah ke Sri Mulyani

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini