Libur Lebaran 2018 lebih panjang buat banyak perusahaan terlambat bayar THR
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menerima 396 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dari pengaduan tersebut, sebagian disebabkan oleh terlambatnya pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan.
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pengupahan Kemnaker, FX Watratan, mengatakan keterlambatan pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan diperkirakan lantaran adanya libur Lebaran yang lebih panjang. Hal tersebut karena pemerintah menetapkan cuti tambahan lebih banyak pada Lebaran tahun ini.
"Jadi beberapa hal di sini yang terjadi pengaduan dan konsultasi yang masuk terkait keterlambatan pembayaran. Jadi banyak yang geser pembayarannya setelah Lebaran atau tidak H-7 lah (batas maksimal pembayaran THR)," ujar dia di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/6).
Oleh sebab itu, keterlambatan pembayaran THR ini masih bisa diterima. Asalkan telah ada pembicaraan dengan pekerja dan telah disetujui oleh pihak pekerja.
"Mungkin kita bisa maklumi mungkin Juni ini di samping hari libur yang ada, ditambah cuti bersama yang kurang lebih plus dengan hari raya hampir 2 minggu. Sehingga mungkin beberapa perusahaan kendalanya adalah cost produksi Juni dengan pemasukan Juni tidak seimbang. Sehingga mungkin itu kendala mereka, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran," kata dia.
Menurut Watratan, keterlambatan pembayaran THR ini juga menjadi salah satu penyebab peningkatan pengaduan THR pada tahun ini dibandingkan 2017. Jika tahun lalu pengaduan yang masuk terkait THR sebesar 241 pengaduan, tahun ini mencapai 396 pengaduan dan itu pun belum sampai berakhirnya masa kerja Posko THR.
"Kalau dibandingkan tahun lalu saya pikir agak meningkat. Saya pikir peningkatan karena keterlambatan bayar karena Juni ada hari libur panjang, cuti bersama panjang, ditambah libur panjang sehingga tidak imbang pemasukan sama pengeluaran (perusahaan). Tapi peningkatan hanya karena keterlambatan pembayaran," jelas dia.
Sejauh ini, lanjut Watratan, pihaknya tidak mendapatkan laporan secara resmi mana perusahaan yang telah membayar THR dan mana yang belum. Namun dia memperkirakan sebagian besar masalah keterlambatan pembayaran THR ini sudah selesai sebelum Lebaran.
"Di kita tidak ada mekanisme melapor kembali (setelah perusahaan menyelesaikan masalah pembayaran THR)," tandas dia.
Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaBanyak orang menggunakan THR untuk sekedar membelanjakan kebutuhan lebaran.
Baca SelengkapnyaBI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaAlokasi anggaran untuk pembayaran THR lebaran tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnya