Langkah OJK Reformasi Pengawasan Industri Keuangan Non Bank
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mereformasi pengaturan dan pengawasan terhadap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) melalui penyempurnaan peraturan yang sudah ada. Ini dilakukan menyusul mencuatnya kasus gagal bayar klaim beberapa perusahaan asuransi besar.
"Kami ingin sempurnakan aturan yang sudah ada. Kami minimalkan sedapat mungkin aturan yang baru, saya menyadari buat teman-teman (industri) cukup memberatkan juga," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah dalam sarasehan industri asuransi di Jakarta, Kamis (27/2).
Dia menjelaskan, reformasi tersebut sejatinya sudah dilakukan sejak tahun 2018 sehingga dia menyebut regulator akan melakukan penyempurnaan mencermati sejumlah masalah yang membelit IKNB saat ini salah satunya asuransi.
Menurut dia, OJK akan melakukan pembenahan dan penyempurnaan reformasi pengawasan yang rencananya mengadopsi sebagian pengawasan di perbankan namun dengan cara yang berbeda.
"Tapi untuk aturan ini tetap minta pandangan asuransi. Kami akan tetap melakukan public hearing kepada industri untuk minta masukan," ucapnya.
Penyempurnaan Aturan Lain
Selain menyempurnakan pengawasan, OJK juga akan melakukan penyempurnaan aturan terkait institusi untuk entry dan exit policy.
Untuk entry policy, kata dia, ditekankan kepada lembaga keuangan non bank yang baru masuk, dapat meningkatkan kinerja industri dan ekonomi.
Sedangkan exit policy, OJK selaku regulator akan melakukan langkah tertentu sebelum lembaga keuangan nonbank itu bangkrut.
Tujuannya, lanjut dia, regulator tidak kecolongan ada lembaga keuangan nonbank yang jatuh bangkrut.
"Kesannya sekarang lambat, itu karena sektor keuangan bergerak cepat. Mudah-mudahan ini akan menjadi bahan kajian supaya tidak telat mengambil respon dari situasi yang terjadi," ucapnya kepada wartawan.
Penyempurnaan reformasi yang terakhir, lanjut dia, mendorong pendirian Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang saat ini sedang digodok.
"Ini untuk menambah trust, paling tidak mengurangi rekanan. Kami intensif berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, untuk draf sudah ada," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya