Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSPI Desak Kejagung Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

KSPI Desak Kejagung Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (18/2). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Kejaksaan Agung untuk menuntaskan dugaan mega korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, selain aksi di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, aksi juga dilakukan secara virtual oleh puluhan ribu buruh di media sosial.

Dalam pertemuan dengan perwakilan dari Kejaksaan Agung, perwakilan KSPI menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap Kejagung untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, KSPI juga meminta meminta tanggapan Kejagung terhadap surat yang disampaikan pada tanggal 11 Februari yang lalu.

"Dugaan potensi mega korupsi ini sangat meresahkan dan merugikan masa depan serta manfaat atau benefit yang seharusnya diberikan kepada buruh Indonesia. Bilamana dalam penyidikan kejaksaan agung ini terbukti, maka kasus ini patut diduga merupakan skandal mega korupsi terbesar sebagaimana yang terjadi dalam kasus ASABRI, Jiwasraya, BLBI dan kasus mega korupsi lainnya," sebut Said Iqbal dalam suratnya.

Dalam kaitan dengan itu, KSPI dan seluruh buruh Indonesia meminta Jaksa Agung untuk menyampaikan hasil penyidikan terhadap dugaan mega korupsi BPJS Ketenagakerjaan tersebut secara transparan dan disampaikan kepada publik dan buruh dalam waktu sesegera mungkin. "KSPI akan terus mengawasi kasus ini," tegasnya.

Menurutnya, hal ini sangat penting demi menghindari potensi gejolak dan aksi besar-besaran dari pekerja/buruh akibat tidak adanya kepastian proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus mega korupsi ini keresahan atas potensi hilangnya dana yang selama ini pekerja/buruh simpan.

Tanggapan Kejagung

Dalam pertemuan dengan perwakilan KSPI, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan dari masyarakat, terutama KSPI.

Dia menambahkan, bahwa saat ini kasus ini dalam tahap penyidikan. Di mana penyidikan adalah proses dalam rangka untuk mengumpulkan bukti-bukti, yang akan membuat terang kasus ini untuk kemudian menentukan tersangka.

"Saat ini penyidik pada Kejaksaan Agung sedang memeriksa dan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. Tetapi tidak semua bisa kami sampaikan, karena masih dalam materi yang masih dikecualikan dari informasi publik. Berikan kami kepercayaan untuk terus bekerja menuntaskan kasus ini," tegasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat

Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya