KSPI Desak Kejagung Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (18/2). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Kejaksaan Agung untuk menuntaskan dugaan mega korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, selain aksi di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, aksi juga dilakukan secara virtual oleh puluhan ribu buruh di media sosial.
Dalam pertemuan dengan perwakilan dari Kejaksaan Agung, perwakilan KSPI menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap Kejagung untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, KSPI juga meminta meminta tanggapan Kejagung terhadap surat yang disampaikan pada tanggal 11 Februari yang lalu.
"Dugaan potensi mega korupsi ini sangat meresahkan dan merugikan masa depan serta manfaat atau benefit yang seharusnya diberikan kepada buruh Indonesia. Bilamana dalam penyidikan kejaksaan agung ini terbukti, maka kasus ini patut diduga merupakan skandal mega korupsi terbesar sebagaimana yang terjadi dalam kasus ASABRI, Jiwasraya, BLBI dan kasus mega korupsi lainnya," sebut Said Iqbal dalam suratnya.
Dalam kaitan dengan itu, KSPI dan seluruh buruh Indonesia meminta Jaksa Agung untuk menyampaikan hasil penyidikan terhadap dugaan mega korupsi BPJS Ketenagakerjaan tersebut secara transparan dan disampaikan kepada publik dan buruh dalam waktu sesegera mungkin. "KSPI akan terus mengawasi kasus ini," tegasnya.
Menurutnya, hal ini sangat penting demi menghindari potensi gejolak dan aksi besar-besaran dari pekerja/buruh akibat tidak adanya kepastian proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus mega korupsi ini keresahan atas potensi hilangnya dana yang selama ini pekerja/buruh simpan.
Tanggapan Kejagung
Dalam pertemuan dengan perwakilan KSPI, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan dari masyarakat, terutama KSPI.
Dia menambahkan, bahwa saat ini kasus ini dalam tahap penyidikan. Di mana penyidikan adalah proses dalam rangka untuk mengumpulkan bukti-bukti, yang akan membuat terang kasus ini untuk kemudian menentukan tersangka.
"Saat ini penyidik pada Kejaksaan Agung sedang memeriksa dan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. Tetapi tidak semua bisa kami sampaikan, karena masih dalam materi yang masih dikecualikan dari informasi publik. Berikan kami kepercayaan untuk terus bekerja menuntaskan kasus ini," tegasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnya