KPPU: Merger dan Akuisisi Bakal Jadi Tren Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Merdeka.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo memprediksi bahwa akan banyak aksi korporasi terjadi di tengah pandemi Covid-19 seperti relokasi dan penataan aset perusahaan hingga penggabungan usaha atau merger dan akuisisi. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta, tapi juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ke depan diproyeksikan akan semakin banyak aksi korporasi dengan nilai evaluasi yang luar biasa, baik secara nasional maupun internasional.
"Tidak heran dalam waktu sekarang dan ke depan, kita akan semakin banyak melihat aksi korporasi, merger akuisisi ini dengan nilai valuasi yang luar biasa secara nasional, regional maupun internasional. Dan ini menjadi tren ke depan," jelas Kodrat dalam talkshow Pemulihan dan Pemerataan Ekonomi: Tantangan Bagi KPPU pada Senin (7/6).
Pertanyaannya, kata Kodrat, apakah KPPU siap menghadapi tren tersebut baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya. Terlebih lagi saat ini banyak perubahan kebijakan dan tata kelola berusaha di lingkungan para pebisnis.
Oleh sebab itu, Kodrat mengatakan bahwa KPPU harus bisa menyesuaikan dengan perubahan-perubahan di tengah masa pemulihan ekonomi ini. Terlebih lagi, anggaran KPPU yang kecil dinilai mempersempit ruang geraknya dalam mengawasi persaingan usaha.
"Kita juga memperhatikan apa yang KPPU harus tenggarai sikapi dalam masa pemulihan ekonomi ini," ungkapnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaKabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaNamun karena ada 1 wilayah yaitu Kuala Lumpur yang harus dilakukan PSU sehingga suara pemilihan di luar negeri belum bisa disebut 100 persen
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca Selengkapnya