Merdeka.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng meminta kepada pemerintah untuk tetap melanjutkan pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Hanya saja, dalam implementasi ke depan perlu ada perbaikan secara menyeluruh.
"Karena Otsus sudah dua tahun lagi akan berakhir. 2021 sudah selesai. Pertanyaannya kita mau lanjutin tidak Otsus ini? Kalau menurut saya lanjut tapi lakukan modifikasi," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/9).
Robert menilai dana Otsus yang telah lama bergulir sudah dianggap sebagai dana politik bukan sebagai dana pembangunan. Seolah-olah dana yang diberikan kepada daerah-daerah pun dipergunakan sebagai bentuk perdamaian. Oleh karenanya, perlu ada paradigma baru untuk melanjutkan kembali kebijakan tersebut.
"Sudah cukuplah saya kira 20 tahun sudah cukup waktu untuk memberikan dana Otsus sebagai dana politik. Sekarang kita ubah polanya dana Otsus sebagai dana pembangunan," kata dia.
Dirinya pun menyarankan, agar ke depan dana Otsus tersebut juga dimasukan ke dalam skema transfer daerah agar lebih akuntabilitas. Artinya tidak secara langsung diberikan begitu saja melalui Provinsi.
"Dan di situ harus kelihatan realisasinya pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan. Kalau saya liat ini tidak ada dampaknya sampai saat ini. Coba tanya masyarakat, karena dana habis di situ aja. Karena memang dananya dipegang provinsi lalu disebarkan ke kabupaten kota, lalu baru ke kampung," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo belum bisa memastikan permintaan para tokoh Papua kepada Presiden Joko Widodo, terkait usulan revisi UU otonomi khusus dalam prolegnas dalam 2020.
Menurut dia, hal tersebut akan direalisasikan harus dikaji bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro.
"Kalau dilanjutkan saya jamin pasti dilanjutkan. Soal bentuk evaluasi belum bisa disampaikan karena harus duduk bersama Kemenkeu dan Bappenas,'' kata Tjahjo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Diketahui, pelaksanaan otsus berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). UU itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu wilayah Papua Barat. [idr]
Baca juga:
Tokoh Papua minta Revisi UU Otsus, Mendagri akan Kaji dengan Menkeu dan Bappenas
Mendagri Mulai Bahas Revisi UU Otonomi Khusus
Kemendagri: Ruang Sudah Dibuka Lebar Untuk Papua
Jokowi Siapkan Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua Rp8,374 Triliun di 2020
DPD bakal pertahankan Otsus Papua
Bupati Merauke Kesal Antrean BBM Mengular: Bikin Macet dan Rawan Kecelakaan
Sekitar 15 Menit yang laluKementerian PUPR Undang Investor di Seminar Water and Innovative Finance
Sekitar 34 Menit yang laluCanggihnya Baju Pramugari, Dipesan Khusus dan Tak Mudah Terbakar
Sekitar 2 Jam yang laluAturan Baru: Semua PNS, TNI dan Polri Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Sekitar 3 Jam yang laluHati-Hati, Pedagang Berani Jual MinyaKita di Atas Rp14.000 Bakal Diambil Satgas
Sekitar 11 Jam yang laluKeuntungan PGE Melantai di Bursa Saham, Termasuk Kontrol Perusahaan Semakin Ketat
Sekitar 11 Jam yang laluKepala Otorita IKN Menghitung Hari: Sisa 559 Hari, Tak Ada Tanggal Merah Pembangunan
Sekitar 14 Jam yang laluIni Aturan Terbaru KemenPAN-RB soal Penilaian Capaian Kinerja PNS
Sekitar 14 Jam yang laluSetoran Pertamina ke Negara Capai Rp307 Triliun Sepanjang 2022
Sekitar 14 Jam yang laluMulai Bulan Ini, Pembelian Solar dan Pertalite Wajib Pakai MyPertamina di 138 Kota
Sekitar 15 Jam yang laluSistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Berlaku untuk Sepeda Motor
Sekitar 15 Jam yang laluPertumbuhan Ekonomi Indonesia Tinggi, tapi Tak Signifikan Turunkan Angka Kemiskinan
Sekitar 15 Jam yang laluTertinggi Sepanjang Sejarah Perusahaan, Holding PTPN Raup Laba Rp5,5 Triliun di 2022
Sekitar 16 Jam yang laluPresiden Jokowi: Pemerintah Terus Kejar Aset Obligor BLBI
Sekitar 16 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 15 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 19 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 19 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 18 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang lalu3 Fakta Javier Roca: Pelatih Paling Apes pada BRI Liga 1 Musim Ini
Sekitar 29 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami