KPPOD: Dana Otsus Papua Harus Tetap Dilanjutkan, tapi Dimodifikasi
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng meminta kepada pemerintah untuk tetap melanjutkan pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Hanya saja, dalam implementasi ke depan perlu ada perbaikan secara menyeluruh.
"Karena Otsus sudah dua tahun lagi akan berakhir. 2021 sudah selesai. Pertanyaannya kita mau lanjutin tidak Otsus ini? Kalau menurut saya lanjut tapi lakukan modifikasi," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/9).
Robert menilai dana Otsus yang telah lama bergulir sudah dianggap sebagai dana politik bukan sebagai dana pembangunan. Seolah-olah dana yang diberikan kepada daerah-daerah pun dipergunakan sebagai bentuk perdamaian. Oleh karenanya, perlu ada paradigma baru untuk melanjutkan kembali kebijakan tersebut.
"Sudah cukuplah saya kira 20 tahun sudah cukup waktu untuk memberikan dana Otsus sebagai dana politik. Sekarang kita ubah polanya dana Otsus sebagai dana pembangunan," kata dia.
Dirinya pun menyarankan, agar ke depan dana Otsus tersebut juga dimasukan ke dalam skema transfer daerah agar lebih akuntabilitas. Artinya tidak secara langsung diberikan begitu saja melalui Provinsi.
"Dan di situ harus kelihatan realisasinya pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan. Kalau saya liat ini tidak ada dampaknya sampai saat ini. Coba tanya masyarakat, karena dana habis di situ aja. Karena memang dananya dipegang provinsi lalu disebarkan ke kabupaten kota, lalu baru ke kampung," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo belum bisa memastikan permintaan para tokoh Papua kepada Presiden Joko Widodo, terkait usulan revisi UU otonomi khusus dalam prolegnas dalam 2020.
Menurut dia, hal tersebut akan direalisasikan harus dikaji bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro.
"Kalau dilanjutkan saya jamin pasti dilanjutkan. Soal bentuk evaluasi belum bisa disampaikan karena harus duduk bersama Kemenkeu dan Bappenas,'' kata Tjahjo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Diketahui, pelaksanaan otsus berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). UU itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu wilayah Papua Barat.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.
Baca SelengkapnyaPolitikus PAN ini mengajak para petani yang hadir untuk ikut mensosialisasikan program kerja Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menggelar konsolidasi bersama kader dan Caleg di Nabire Papua.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDiketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan
Baca SelengkapnyaPenyidik Satreskrim Polres Nduga menyerahkan anggota KKB Papua, ED alias Altau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya