Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru BPJamsostek, Korban PHK Bakal Dapat Tunjangan Selama 6 Bulan

Aturan Baru BPJamsostek, Korban PHK Bakal Dapat Tunjangan Selama 6 Bulan pekerja konstruksi bangunan. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, korban PHK akan mendapatkan tunjangan selama enam bulan.

"Mendapatkan upah lanjutan 6 bulan, kemudian akan ada pelatihan, ada job placement penempatan lapangan kerja kembali," kata Airlangga di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

Dia menjelaskan, program tersebut adalah tambahan dari benefit yang selama ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, terkait besaran insentifnya pun dia belum mau merinci.

Poin tambahan manfaat tersebut sekaligus merevisi pasal di Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan masuk ke dalam pasal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Meski demikian, program jaminan pengangguran berbeda dengan program kartu pra kerja. Sebab, target yang dilakukan juga berbeda.

"Dilakukan apabila undang-undang sistem jaminan sosial SJSN ini direvisi," ungkap Airlangga.

Dana Kelola BPJS Ketenagakerjaan

bpjs ketenagakerjaan rev2Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, dana kelola sudah mencapai Rp410 triliun. Besarnya dana yang ada itu, membuat badan publik ini memutuskan untuk meningkatkan manfaat kepesertaan lewat revisi peraturan.

"Kita punya dana sekarang Rp410 triliun. Semua untuk empat program (JKK, JHT, JKM, JP) itu. Makanya karena dananya banyak, regulasi mengamanatkan kalau dana surplus kembalikan kepada peserta. Apa bentuknya? Naikin manfaat," kata Deputi Direktur Bidang Pengelolaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin kepada merdeka.com di sela customer gathering dan talk show di Kota Bekasi, Kamis (24/10).

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kematian (JKM). Menurut dia, setelah diteken Presiden Joko Widodo maka pihaknya langsung menjalankan regulasi tersebut.

"Siap ditanda tangani Pak Presiden, setelah itu efektif diberlakukan," ujar dia.

Kenaikan manfaat dalam revisi peraturan tersebut antara lain naiknya nilai santunan kematian dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta, lingkup kecelakaan kerja hingga penanganannya diperluas. Terbaru, kecelakaan kerja tanpa melihat waktu dan lokasi kejadian. Asalkan, kecelakaan yang masih ada hubungannya dengan pekerjaan.

"Manfaatnya pertama dirawat, semua biaya ditanggung. Kalau ada cacatnya, santunan kita bayar. Kalau enggak kerja, gajinya kita bayar selama dia dirawat sampai sembuh," kata dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP