Aturan Baru BPJamsostek, Korban PHK Bakal Dapat Tunjangan Selama 6 Bulan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, korban PHK akan mendapatkan tunjangan selama enam bulan.
"Mendapatkan upah lanjutan 6 bulan, kemudian akan ada pelatihan, ada job placement penempatan lapangan kerja kembali," kata Airlangga di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Dia menjelaskan, program tersebut adalah tambahan dari benefit yang selama ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, terkait besaran insentifnya pun dia belum mau merinci.
Poin tambahan manfaat tersebut sekaligus merevisi pasal di Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan masuk ke dalam pasal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Meski demikian, program jaminan pengangguran berbeda dengan program kartu pra kerja. Sebab, target yang dilakukan juga berbeda.
"Dilakukan apabila undang-undang sistem jaminan sosial SJSN ini direvisi," ungkap Airlangga.
Dana Kelola BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, dana kelola sudah mencapai Rp410 triliun. Besarnya dana yang ada itu, membuat badan publik ini memutuskan untuk meningkatkan manfaat kepesertaan lewat revisi peraturan.
"Kita punya dana sekarang Rp410 triliun. Semua untuk empat program (JKK, JHT, JKM, JP) itu. Makanya karena dananya banyak, regulasi mengamanatkan kalau dana surplus kembalikan kepada peserta. Apa bentuknya? Naikin manfaat," kata Deputi Direktur Bidang Pengelolaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin kepada merdeka.com di sela customer gathering dan talk show di Kota Bekasi, Kamis (24/10).
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kematian (JKM). Menurut dia, setelah diteken Presiden Joko Widodo maka pihaknya langsung menjalankan regulasi tersebut.
"Siap ditanda tangani Pak Presiden, setelah itu efektif diberlakukan," ujar dia.
Kenaikan manfaat dalam revisi peraturan tersebut antara lain naiknya nilai santunan kematian dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta, lingkup kecelakaan kerja hingga penanganannya diperluas. Terbaru, kecelakaan kerja tanpa melihat waktu dan lokasi kejadian. Asalkan, kecelakaan yang masih ada hubungannya dengan pekerjaan.
"Manfaatnya pertama dirawat, semua biaya ditanggung. Kalau ada cacatnya, santunan kita bayar. Kalau enggak kerja, gajinya kita bayar selama dia dirawat sampai sembuh," kata dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaReaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaProgram Kartu Prakerja 2024 Segera Dibuka, Peserta Dapat Insentif Rp4,2 Juta
Untuk pengumuman lebih lanjut soal pembukaan progra Kartu Prakerja akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaDana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaAda Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya