Komisi VI DPR Bantah Tutup-tutupi Proses Hukum Jiwasraya
Merdeka.com - Ketua Panitia Kerja (panja) Jiwasraya Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aria Bima bantah pihaknya menutup-nutupi proses penyelesaian Jiwasraya.
Aria meminta agar diberi ketenangan dulu untuk para pemegang polis. Sebab Jiwasraya merupakan perusahaan BUMN. Sehingga dalam penyelesaiannya juga akan banyak pihak yang terlibat, termasuk memutuskan opsi yang akan diambil untuk pulihkan Jiwasraya.
"Ini yang kita akan jaga. Dia (pemegang polis) tahu ini adalah di belakangnya ada pemerintah BUMN)," jelas Aria Bima.
Aria juga menyebut, negara dalam hal ini harus hadir dan bertanggung jawab mengenai hal-hal yang menyangkut masalah-masalah dan kondisi Jiwasraya sekarang. Perihal siapa yang salah, menurutnya itu sudah ranah hukum.
"Kami tidak mau komisi VI dalam proses penyehatan dianggap menutup-nutupi pihak-pihak yang ikut memanfaatkan kondisi Jiwasraya untuk memperkaya diri, itu prosesnya di Komisi III," jelasnya.
Dia meminta pada menteri BUMN, wakil menteri BUMN, dan Jiwasraya untuk siap diundang di dalam rapat panja gabungan untuk memutuskan sesegera mungkin opsi itu supaya rencananya pengembalian dana nasabah sudah bisa dilaksanakan di akhir Maret.
Belum Ada Keputusan Bailout
Staf Khusus (Stafsus) Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menampik isu Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 15 triliun untuk membayar polis nasabah dan menyelamatkan Jiwasraya. Menurutnya, belum ada keputusan terkait Jiwasraya.
"Bailout itu tidak ada lah. Kan masih diomongin di DPR, jadi belum lah. Tenang saja, kan 3 kali masa sidang kalo untuk Panja. Ini baru 2 kali," terangnya, di Jakarta, Selasa (25/2).
Terkait prioritas untuk nasabah tradisional, Arya juga menjelaskan belum diputuskan oleh Panja. "Keputusannya bersama-sama, bukan satu pihak, tapi bersama-sama antara pemerintah dan DPR," pungkasnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Serang Mapolres Jayawijaya, 5 Prajurit TNI Jalani Proses Hukum di Subdenpom Wamena
Lima prajurit TNI dari Batalyon 756/Wimane Sili, yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan harus berhadapan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaPolisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaWarga Berbondong-bondong Amankan Barang Berharga Usai Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya
Warga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPerjalanan 12 Jam, Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Surat Suara Pemilu ke Puncak jaya Tiba-tiba 'Diadang Alam'
Dalam perjalanan pengantaran surat suara pemilu itu, para anggota kepolisian Puncak Jaya Papua tiba-tiba mendapati momen tak terduga.
Baca Selengkapnya