Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KKP Minta ABK Rundingkan Besaran Gaji Sebelum Berlayar

KKP Minta ABK Rundingkan Besaran Gaji Sebelum Berlayar 679 ABK WNI Kapal MV Westerdam Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar mengatakan, salah satu permasalahan utama Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia saat ini adalah penggajian yang tidak jelas antara pemberi kerja dan pekerja. Padahal seharusnya, ini menjadi kesepakatan yang tidak boleh dilanggar.

Dia mengimbau, ABK memastikan terlebih dahulu hak-hak apa saja yang diperoleh sebelum berangkat berlayar. Setidaknya harus ada perjanjian hitam diatas putih agar pemberi kerja tidak semena-mena kepada pekerja.

"Jadi konsepnya gaji ABK, bisa gaji tetap plus bagi hasil dan bonus hasil tangkapan. Ini harus dirundingkan karena kalau memaksakan jumlah nya ini saja, akan terjadi nanti permasalahan terkait ABK," ujar Zulficar dalam diskusi online, Jakarta, Rabu (10/6).

Pengaturan gaji sendiri dapat dilakukan dan disepakati oleh pemberi kerja atau pengusaha dengan ABK secara transparan. Namun, besaran minimal yang harus diterima para ABK adalah sekitar dua kali UMR yang berlaku pada suatu daerah.

"Penggajian, ini sebenarnya untuk pengupahan dua kali UMR sebenarnya. Kalau tidak, akan terjadi permasalahan yang tidak diinginkan dan konsep ini tentu saja harus bisa mewakili kepentingan ABK dan pengusaha," jelas Zulficar.

Syarat Menjadi ABK

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan agar ABK memenuhi persyaratan sebelum melamar pekerjaan. Hal tersebut akan menjadi menjadi landasan agar tidak mendapat perlakuan yang semena-mena.

Adapun persyaratan bagi calon ABK kapal perikanan yaitu berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

"Kemudian, memenuhi kualifikasi kompetensi kerja dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sebagaimana diatur dalam regulasi internasional dan nasional sesuai pekerjaan atau jabatan yang dituju. Kemudian, memiliki buku pelaut, memahami dan memiliki perjanjian kerja laut serta memiliki bukti kepesertaan program jaminan sosial," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran

Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya