Kepolisian Diminta Persempit Ruang Pengedaran Narkoba di Industri Penerbangan
Merdeka.com - Pengamat penerbangan Alvin Lie meminta kepolisian tidak pandang bulu dalam memproses hukum ketiga pilot yang terjerat kasus narkoba pada Senin (6/7) lalu. Selain itu, dia juga meminta ketiga pilot tersebut di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Mau artis, pejabat, pengangguran dan lainnya, semua peraturan sama. Sebab undang-undang (UU) nya sama, proses hukumnya juga harus sama. Dan hukuman harus sesuai aturan UU," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (12/7).
Alvin menjelaskan penyalahgunaan narkoba oleh kru pesawat merupakan suatu kesalahan fatal dan tidak bisa ditolerir. Mengingat efek dari mengonsumsi narkoba akan membahayakan keselamatan penerbangan.
"Narkoba sangat membahayakan dan fatal. Penyalahgunaan oleh pilot, teknisi, ataupun awak kabin ini akan berdampak pada keselamatan penerbangan," ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta penyelesaian kasus ini tidak hanya sampai pada pemberian sanksi hukum terhadap ketiga pilot pengguna narkoba. Melainkan juga harus ada pengusutan lebih lanjut.
Hal itu dimaksudkan agar dapat terpetakan jaringan penyuplai narkotika kepada kru pesawat. Sekaligus memperkecil peredaran ruang lingkup potensi penyalahgunaan narkoba di industri penerbangan Tanah Air.
"Bagaimana bisa berulangkali kebobolan kasus penyalahgunaan narkoba ini," tukasnya.
Sebelumnya, Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan empat orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Empat orang tersebut ditangkap pada Senin (6/7) lalu sekitar pukul 18.00 Wib.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, empat orang yang ditangkap tersebut yakni atas nama inisial S (Karyawan Swasta), IP (Pilot), DC (Pilot) dan DSK (Pilot).
"Empat orang berhasil diamankan di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten," kata Budi, Jakarta, Jumat (10/7).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan atau pemeriksaan oleh petugas, ternyata informasi tersebut benar adanya.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui modus pelaku, dimana pada pelaku S kedapatan barang bukti tersebut dengan maksud untuk di jual kepada IP. Oleh IP sebagian narkotika jenis sabu tersebut dijual kepada DC dan oleh DC sebagian narkotika jenis sabu tersebut di jual kepada DSK," jelasnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, barang haram tersebut nantinya akan dikonsumsi sendiri atau tidak dijual kembali. "Dari pengakuan para tersangka yang berprofesi Pilot tersebut, memiliki barang bukti narkoba dengan maksud akan tersangka pergunakan sendiri," ujarnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaAkibat penembakan tersebut, satu orang penumpang yang mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca Selengkapnya