Kemenperin Target 935 IKM Raih Sertifikat Halal Tahun ini
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung para pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk meningkatkan kualitas produk melalui fasilitasi sertifikasi halal. Melalui langkah ini, IKM berpeluang meningkatkan daya saing produknya baik di kancah domestik maupun global, terutama di sektor industri pangan.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih menyampaikan, hingga tahun 2019, pihaknya telah memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada 1.560 pelaku IKM. Pada 2020, program ini ditargetkan bisa menyasar sebanyak 935 pelaku IKM.
Terlebih, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
"Sesungguhnya kewajiban bersertifikat halal ini bukan merupakan beban, tetapi merupakan salah satu unsur pengungkit dalam peningkatan daya saing, termasuk bagi sektor IKM," ujar dia di Jakarta, Kamis (13/8).
Sebelum adanya kewajiban tersebut, lanjut Gati, industri pangan telah secara sukarela memperoleh sertifikat halal untuk produknya. Dengan adanya sertifikat halal, produk mereka terjamin kehalalannya sehingga konsumen, khususnya konsumen Indonesia yang mayoritas muslim tidak ragu untuk membeli dan mengkonsumsi produk tersebut.
Produk Bersertifikat Halal Alami Peningkatan di Negara Non Muslim
Menurut Gati, saat ini di beberapa negara dengan mayoritas penduduk non-muslim pun permintaan produk bersertifikat halal terus meningkat, yang mengindikasikan bahwa konsumen lebih memilih produk pangan yang memiliki logo sertifikat halal pada kemasannya. Hal ini merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pemasaran produk-produk halal Indonesia ke pasar global.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang diolah Ditjen IKMA, jumlah pelaku usaha sektor IKM di tanah air tercatat sebanyak 4,52 juta unit usaha pada tahun 2018, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang. Sementara itu, IKM pangan berjumlah 1,6 juta unit usaha atau 35,39 persen dari total unit usaha IKM secara keseluruhan.
"Mengacu data tersebut, dapat dilihat peran IKM pangan dalam pengembangan industri nasional sangat penting. Terlebih lagi di era pasar global yang membuka peluang ekspor produk Indonesia namun juga menjadi tantangan karena pelaku usaha akan bersaing dengan kompetitor dari negara lain di dalam negeri," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaMenurut Mentan, pertanian semakin maju karena dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Baca SelengkapnyaRiza menilai, yang harusnya menjadi hal penting di pemerintah yaitu terus fokus mengawal dan mendorong produktivitas UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca Selengkapnya