Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkominfo Siap Kejar Pajak Netflix Cs

Kemenkominfo Siap Kejar Pajak Netflix Cs Netflix. © Digitaltrends.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan informatika Johnny G Plate memastikan pemerintah akan tetap mengejar pembayaran pajak dari industri digital, seperti Netflix. Netflix adalah salah satu penyedia layanan media streaming digital yang berkantor pusat di Los Gatos, California.

Selain netflix, layanan digital lainnya adalah streaming musik seperti spotify. Keduanya sama-sama berkantor di luar Indonesia. Skema penarikan pajak dari industri digital tersebut akan diatur dalam omnibus law perpajakan.

"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun di dalam omnibus law perpajakan," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12).

Dia menambahkan, pihaknya telah mengadakan pembicaraan dengan perusahaan-perusahaan layanan digital tersebut. Dia menegaskan akan ada sanksi jika perusahaan-perusahaan layanan digital tersebut mangkir dari pembayaran pajak.

"Kalau tidak bayar pajak, kena sanksi dong. Harus bayar pajak dengan baik, tapi tidak boleh mengada-ada," tegasnya.

Pekerjaan Besar

kemenkominfo siap kejar pajak netflix csRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mengejar pajak perusahaan besar seperti Netflix merupakan pekerjaan besar. Sebab, perusahaan itu bukan merupakan badan usaha tetap (BUT) yang tinggal di Indonesia.

"Ini merupakan PR kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT, sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/10).

Dia melanjutkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan sebagai landasan untuk memungut pajak dari sektor digital. Meski demikian, dia memastikan perusahaan digital yang mengambil keuntungan dari Indonesia wajib menyetor pajak.

"Di dalam undang-undang yang kita usulkan selesai, bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT, badan usaha tetap di Republik Indonesia atau permanent establishment tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," jelasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP