Kemenkeu Tunggu Proses Hukum untuk Lelang Harley dan Sepeda Brompton Selundupan

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan belum berencana melakukan lelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan oleh mantan Direktur Utama Garuda Indonesia. Sejauh ini DJKN smasih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi terkait masalah brompton dan harley itu kami dari DJKN khususnya dari direktorat lelang masih menunggu ada satu proses hukum yang harus dijalankan," kata Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Joko Prihanto, dalam acara bincang DJKN, Jumat (8/1).
Joko mengaku tidak ingin terburu-buru melakukan lelang kedua barang selundupan tersebut. Namun pihaknya siap jika memang sudah waktunya untuk dilakukan.
"Dan tentunya kami tidak bisa buru-buru ke sana biarlah itu proses hukum yang berjalan. Tapi intinya kapanpun kalau memang sudah saatnya lelang dan diajukan lelang pasti kami jajaran lelang DJKN khususnya KPKNL dengan segera layani dan prosesnya tidak akan lama kalau sudah diajukan," jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, untuk saat ini barang selundupan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Bea Cukai. Sementara DJKN sendiri masih belum menerima permintaan untuk melakukan lelang kepada barang tersebut.
"Mungkin juga masih dalam tahap penyelidikan penyidikan, saya nggak ngerti, cek ke Bea Cukai. Belum ada request lelang barang tersebut," jelasnya.
Adapun pengelolaan barang rampasan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Sandal Tertua di Eropa Ditemukan Dalam Gua, Terbuat dari Anyaman
Sandal ini ditemukan bersama puluhan benda lainnya yang terbuat dari bahan organik.
Baca Selengkapnya


Cara Membuat Nomor Halaman di Word, Begini Langkah Cepatnya
Terdapat cara membuat nomor halaman dengan mudah dan cepat yang bisa diterapkan bagi para penggunanya.
Baca Selengkapnya


Momen Jenderal Bintang 2 Polri jadi Sopir Bentor, Gayanya jadi Sorotan
Gaya seorang jenderal 2 Polri menjadi sorotan saat sedang mengendarai bentor. Momen ini diambil saat ia mengunjungi salah satu candi yang berada di Jambi.
Baca Selengkapnya


45 Kata-kata Bio IG Aesthetic Bahasa Inggris Singkat dan Artinya, Medsos Dijamin Tambah Kece
Bio Instagram yang aesthetic bisa bikin profilmu makin kece. Berikut referensi kata-kata bio ig aesthetic Bahasa Inggris singkat dan artinya.
Baca Selengkapnya


Potret Cinta Laura Tampil Stunning Pakai Gaun Transparan Hadiri Acara di Paris, Pose Bareng Enzy Storia & Tasya Farasya
Cinta Laura kini tengah berada di Paris untuk menghadiri sebuah acara. Penampilannya cantik dan stunning abis.
Baca Selengkapnya

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi
Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya

Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman
Geri telah berjualan cendol durian di Jl. Blora Sudirman sejak bulan Maret 2023.
Baca Selengkapnya

Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17
Waktu berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun menawarkan warga untuk pindah ke rumah susun lain.
Baca Selengkapnya

Viral Potret Terbaru Tembok Raksasa Pembatas Laut dan Daratan di Jakarta Bocor, Warga Waswas
Ada sisi tembok lain yang retak. Retakan tersebut terdapat air laut yang keluar. Kondisi ini semakin membuat warga waswas.
Baca Selengkapnya

Ada di Tengah Laut Jakarta, Mercusuar Ini Jadi Tanda Pasukan Inggris Bawa 11 Ribu Pasukan
Di sekitar mercusuar inilah 212 tahun lalu pasukan Inggris pertama kali mendarat di Batavia.
Baca Selengkapnya

Geledah Kantor Mentan Syahul Yasin Limpo, KPK Temukan Bukti Elektronik dan Dokumen
Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca Selengkapnya