Kemenkeu Terbitkan PP 28 Tahun 2020 Optimalkan Pemanfaatan Barang Milik Negara
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2020 sebagai perubahan atas PP 27/2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Peraturan ini mengatur Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Penggunaan BMN/D berupa penambahan pengaturan mengenai "Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara BMN/D.
Dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur, peran BMN dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan BMN yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. Pada Pemindahtanganan BMN/D, untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat penambahan 'desa' sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk BMN/D, serta adanya perubahan di pemindahtanganan BMN dalam bentuk penyertaan modal.
"Bagaimana barang milik negara yang sekarang ini sudah berfungsi, tapi mau ditingkatkan lagi fungsinya sambil kita mendapatkan revenue dari situ untuk membangun infrastruktur yang lain. Ini biasanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam Bincang Bareng DJKN dengan tema Dukungan Kekayaan Negara dalam Upaya Pemerintah Menanggulangi Covid-19, Jumat (10/7).
Isa menyebutkan bahwa pemanfaatan BMN/D ini banyak digunakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab, K/L ini memiliki banyak Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti bandara dan pelabuhan.
"Kementerian Perhubungan yang banyak akan memanfaatkan, karena mereka kan punya bandara, pelabuhan, dan sebagainya, yang sebetulnya bisa dioptimalisasi revenuenya. Kemudian juga bisa digunakan untuk membangun infrastruktur yang lain terutama yang sejenis. Walaupun tidak ada batasan untuk itu, asal memang untuk infrastruktur," imbuhnya.
Lainnya, yang juga dimuat dalam PP 28/2020 ini, Isa menyebutkan keterlibatan dalam memberdayakan desa. Juga ketentuan yang fleksibel lainnya, seperti pemanfaatan BMN/D yang semula untuk perumahan ASN, sementara dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
"Jadi beberapa BMN yang saat ini peruntukannya untuk perumahan ASN, untuk sementara belum diselesaikan alokasinya, kita pakai untuk rumah isolasi," jelas Isa.
Gandeng Swasta
Kebijakan baru pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui PP 28/2020, turut mendorong pembangunan desa. Selain itu, ada skema baru yang dikenalkan yakni LCS (Limited Concession Schemes). LCS memungkinkan adanya kerjasama dengan swasta.
"Ada skema baru yang dikenalkan, yakni LCS, limited concession schemes. Green field from zero to hero yang tadinya tidak ada kerja sama, (kemudian) swasta masuk," ujar Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Encep Sudarwan.
"Pokok pokoknya, penggunaan sementara dapat dilakukan BMN pada pengelola barang. Di pemanfaatan selama ini kan limited konsesi, nanti akan dipermudah. Di penilaian BMN dibuka sebesar-besarnya untuk para pengusaha atau penilai publik. BLU juga diberikan lebih mudah," urainya.
Encep menambahkan, K/L dalam PP 28/2020 ini diperbolehkan mengatur sendiri pemanfaatan BMN. "Ini dulu di K/L harus menyerahkan kalau ada kerja sama ke Kemenkeu, sekarang enggak. Silahkan di K/L. K/L boleh mengatur sendiri. KL boleh menetapkan tim atau penilai. Kita makin terbuka dan berikan kewenangan," ujar Encep.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya