Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu: Tambang Batubara Tetap Dikenakan PPN dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Kemenkeu: Tambang Batubara Tetap Dikenakan PPN dalam Omnibus Law Cipta Kerja tambang. shutterstock

Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo menegaskan hasil pertambangan batubara akan menjadi barang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kalau untuk barang pertambangan batubara bukan dihapuskan dari penerimaan, malah dikenakan PPN sebetulnya. Jadi bahasanya malah dikenakan PPN, karena rezim PPN itu kan dikenakan pajak atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean. Jadi untuk batubara malah dikenakan PPN," ujar Suryo dalam media briefing, Senin (12/10).

Sebagai catatan, dalam UU Cipta Kerja pasal 112, ketentuan di dalam pasal 4A ada empat jenis barang yang dikecualikan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.

Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Terakhir uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pemerintah Incar Pajak Digital dan Pertanian

Pemerintah terus memutar otak untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio di tahun ini. Seperti diketahui, rasio perpajakan Indonesia mengalami tekanan cukup dalam, bahkan diperkirakan hanya tumbuh 8 persen sepanjang 2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pihaknya terus berbenah melakukan reformasi perpajakan. Untuk meningkatkan rasio perpajakan, bahkan pemerintah akan memulai memajaki sektor yang selama ini belum dipajaki.

"Selain sektoral, ada semacam sektor yang selama ini juga makin tidak terpajaki itu adalah sektor digital, di situ pentingnya pengenaan pajak digital," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin (12/10).

Dia mengharapkan, pengenaan pajak digital bisa segera dimulai karena konsumsi masyarakat mengarah ke digital. Sehingga jika sektor tersebut dibiarkan begitu saja, maka mau tidak mau penerimaan perpajakan akan tertekan. "Itu respons kita menghadapi perubahan," singkat dia.

Tak hanya itu, pemerintah juga ingin menyasar pengenaan pajak yang selama ini belum tersentuh, yakni sektor pertanian. Selama ini, pemerintah menyadari memang tidak memajaki para petani yang memiliki lahan kecil. Namun, pemerintah ingin memastikan petani yang omzetnya cukup besar sekitar Rp2 miliar harus bayar pajak dengan disiplin.

"Ini memang meningkatkan basis pajak tidak mudah, membutuhkan administrasi dan effort luar biasa dari DJP. Ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan tax ratio dari sektor yang rendah," kata dia.

Reporter: Pipit Ika Ramdhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Impor Kiriman PMI Dihapus, Ini Aturannya

Di aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!

Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.

Baca Selengkapnya