Kemenkeu Sebut Penyaluran PMN ke BUMN Sebesar Rp42 Triliun Bukan Pemborosan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Racmatawarta, menegaskan bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di 2021 sebesar Rp42,385 triliun bukan suatu pemborosan. Sebab, PMN diberikan oleh pemerintah berdasarkan tujuan tertentu.
"Kita akan pastikan kucuran dana PMN ada tujuannya. Ada yang dilakukan BUMN perlu disupport dan juga pastikan perencanaannya diwujudkan. Jadi ini bukan pemborosan," kata dia dalam acara diskusi virtual di Jakarta, Jumat (6/11).
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran PMN untuk sembilan BUMN di tahun depan. Adapun anggaran tersebut disiapkan mencapai Rp42,38 triliun, yang tertuang di dalam APBN 2021.
Dia menambahkan, penyertaan modal tersebut juga tidak asal tunjuk. Pemerintah telah mendapatkan usulan dari Kementerian BUMN, yang sebelumnya sudah dievaluasi perusahaan-perusahaan BUMN mana yang perlu didukung proyeknya, dan mana yang bisa membiayai proyeknya sendiri.
"BUMN bisa kapasitas biayai sendiri tidak kita support. Yang kita support yang punya ide atau penugasan dari pemerintah dan dilakukan BUMN kapasitas terbatas," katanya.
Modal Pertumbuhan Ekonomi
Sebelumnya, Isa menekankan, pemberian PMN tahun depan dilakukan sebagai modalitas pemulihan ekonomi nasional. Pemberian PMN juga tertuang di dalam Peraturan Pemerintah, sebagai program lanjutan pemulihan ekonomi.
"Pemberian PMN adalah salah satu cara untuk pemulihan ekonomi kita," dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (6/11).
Pemerintah ingin, BUMN terlibat aktif dan berpartisipasi di dalam membangkitkan perekonomian. Sehingga diharapkan perusahaan BUMN tersebut dapat membuat terciptanya lapangan kerja, dan kegiatan usaha secara multiplayer efek.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaJokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca SelengkapnyaPenambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaRealisasi belanja terbagi menjadi dua alokasi, pertama untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp10,3 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.
Baca Selengkapnya