Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub sebar tim awasi kepatuhan taksi online terapkan tarif baru

Kemenhub sebar tim awasi kepatuhan taksi online terapkan tarif baru Ilustrasi taksi online. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan, per 1 Juli, telah memberlakukan tarif baru bagi taksi online. Kemenhub akan menyebar tim untuk memantau kepatuhan perusahaan taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan pihaknya akan benar-benar mengawal pemberlakuan tarif baru ini.

"Kita akan bentuk tim. Kita akan sebar untuk tahu apakah sudah taat atau tidak," ungkapnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan membantu kerja petugas dengan cara menyampaikan keluhannya kepada petugas yang berwenang.

"Masyarakat juga bisa membantu mengawasi. Masyarakat itu keluhannya apa, apakah harganya tetap saja, atau malah naik. Caranya akan kita siapkan," pungkasnya.

Sebelumnya, peraturan menteri nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek salah satunya mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah yang nantinya sama dengan taksi konvensional.

Batas tarif anyar aturan tersebut dibagi dalam dua wilayah. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali) dengan tarif batas bawah Rp 3.500, dan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer.

Sedangkan Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua), tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP