Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub: Kendaraan roda dua penyumbang terbesar kecelakaan

Kemenhub: Kendaraan roda dua penyumbang terbesar kecelakaan Gojek. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kasubdit Angkutan Orang Ditjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Safrin Liputo mengatakan Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Revisi dilakukan mengingat semakin banyaknya jenis kendaraan umum yang muncul, salah satunya dengan munculnya sarana transportasi online baik taksi maupun ojek online.

"Kami sedang lakukan kajian terkait penyusunan revisi Undang-Undang 22, dalam hal ini penyusunan naskah akademis," ungkapnya dalam diskusi di Batavia Market, Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (5/11).

Dia mengatakan dalam proses revisi tersebut, ada banyak hal yang dipertimbangkan Pemerintah. Salah satu terkait disahkannya kendaraan bermotor sebagai sarana angkutan umum baik online maupun konvensional.

Kehati-hatian menurut dia sangat penting mengingat kenyataan bahwa kendaraan roda dua tidak terlalu aman jika dijadikan sebagai kendaraan umum.

"Hati-hati untuk menetapkan roda dua ini sebagai angkutan umum karena, sangat berpotensi terjadinya kecelakaan. Data Korlantas, kendaraan roda dua penyumbang terbesar kecelakaan dan tingkat fatalitas ya tinggi," jelas Safrin.

Sementara itu Ketua Forum Komunitas Driver Online Indonesia (FKDOI) Rahman Tohir mengatakan sebagai pelaku usaha di sektor transportasi umum, dia dan rekan-rekannya sesama ojek online sangat menunggu peraturan pemerintah.

"Kita butuh payung hukum, dari pemerintah. Memang kita tunggu. Taksi (online) sudah kenapa kita enggak," kata dia.

Dengan adanya peraturan yang jelas tentu ojek online akan lebih tenang dalam menjalankan usaha. Selain itu dengan adanya payung hukum yang jelas, gesekan yang terjadi antara ojek online dan konvensional diharapkan dapat diatasi.

"Kenapa tidak bisa dibikin aturan. Sehingga bisa kita hindari gesekan-gesekan yang terjadi," tutupnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP