Kemenhub Beberkan Hambatan Penindakan Truk Kelebihan Muatan
Merdeka.com - Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan Chandra Irawan mengatakan, masih banyak truk kelebihan muatan atau Over Dimention Over Load (ODOL) yang melintasi pelabuhan penyeberangan. Tercatat, 77 persen truk kelebihan muatan menyeberang dari Pelabuhan Merak, Banten.
Menurutnya, kurangnya sosialisasi dan jumlah personel pengawasan di lapangan menjadi kendala aturan penindakan truk kelebihan muatan belum efektif.
"Hingga 6 Maret, ada 397 truk yang melakukan penyeberangan dan yang ODOL sebanyak 283 unit, sehingga persentasenya 77 persen," katanya saat temu media di Jakarta, Jumat (13/3).
Sementara itu, hal serupa juga ditemukan pada rute penyeberangan Ketapang menuju Gilimanuk, Bali. Namun, jumlah pelanggar tidak sebanyak di Pelabuhan Merak.
"Di Pelabuhan Ketapang 205 unit truk dan yang odol 50 unit sehingga persentasenya 24 persen," sebut Chandra.
Untuk itu, mulai tanggal 1 Mei mendatang para pelanggar dapat ditindak tegas. Sebab, praktik truk kelebihan muatan dinilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, serta inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan.
Kerusakan jalan akibat odol juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun.
Diterapkan Mei 2020
Kemenhub akan melarang truk kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020 mendatang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dalam penyeberangan.
"Kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (23/2).
Budi mengungkapkan kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar. Di antaranya adalah kerusakan ramp door dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu,
Dia meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Sebab jika kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya