Kemenhub bakal batasi kapal beroperasi di Pelabuhan Merak

"Akan ada pengurangan jumlah kapal di tahun depan, salah satu kriteria yang kita minta adalah berat di bawah 5 ribu GT akan dilarang untuk beroperasi di Merak, Banten," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenhub bakal batasi kapal beroperasi di Pelabuhan Merak
Pelabuhan. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji larangan penyeberangan kapal ukuran di bawah 5.000 Gross Tonage (GT) beroperasi di Pelabuhan Merak, Banten. Larangan tersebut rencananya akan diterapkan pada tahun 2018.

"Akan ada pengurangan jumlah kapal di tahun depan, salah satu kriteria yang kita minta adalah berat di bawah 5 ribu GT akan dilarang untuk beroperasi di Merak, Banten," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kantornya, Senin (20/11).

Budi mengatakan, Pelabuhan Merak perlu terus meningkatkan pelayanan dalam mengantisipasi persaingan global. Sehingga, perlu ada terobosan yang harus dilakukan dalam peningkatan keselamatan dan pelayanan dalam bidang penyeberangan.

"Dengan dinamika yang terjadi saat ini di mana persaingan global akan semakin ketat, perlu ada terobosan yang dilakukan dalam bidang penyeberangan. Peningkatan keselamatan dan pelayanan adalah suatu keharusan," jelasnya.

Budi menambahkan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia telah melaporkan dermaga 6 eksekutif akan beroperasi pada tahun 2018 di Merak. Hal ini diharapkan akan mendorong peningkatan kinerja pelabuhan tersebut.

"PT ASDP melaporkan pada tahun 2018 fasilitas tambahan dermaga 6 eksekutif sudah selesai dan bisa digunakan secara maksimal, menurut saya ini sesuatu hal yang bagus," tandasnya.

Rekomendasi