Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag Sudah Terbitkan Persetujuan Impor 34.825 Ton Bawang Putih

Kemendag Sudah Terbitkan Persetujuan Impor 34.825 Ton Bawang Putih bawang putih impor. ©2020 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk komoditas bawang putih sebanyak 34.825 ton kepada para importir yang sudah mengajukan permohonan impor hingga Maret 2020 ini.

Sementara itu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura telah menerbitkan izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih sebesar 103.000 ton dari China. RIPH bawang putih ini telah diterbitkan sejak 7 Februari 2020.

"RIPH baru keluar tanggal 7 Februari. Begini, mereka mendapat RIPH belum tentu langsung mengajukan SPI," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana di Kantor Kemenko Perekonomian dikutip Antara di Jakarta, Jumat (6/3).

Indrasari menyatakan bahwa pihaknya baru akan menerbitkan SPI setelah ada pengajuan dari importir bawang putih yang sudah mendapatkan RIPH.

Dia mengatakan belum ada SPI bawang putih yang akan kembali diterbitkan dalam waktu dekat karena memperhitungkan kebutuhan dalam negeri dan pengajuan dari importir.

Desak Kemendag Terbitkan SPI Bawang Putih

terbitkan spi bawang putih rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sementara itu, Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mendesak Kemendag untuk segera menerbitkan SPI bawang putih sesuai volume RIPH yang telah diterbitkan Kementan.

Ketua Pusbarindo, Valentino, menjelaskan saat ini stok bawang putih pada awal Maret sekitar 30.000-35.000 ton. Di sisi lain, prediksi kebutuhan bawang putih menjelang Ramadhan dan Idul Fitri mencapai 160.000 ton. Dengan demikian, masih ada kekurangan sekitar 100.000 ton.

Selain itu, Pusbarindo juga mendesak adanya penerbitan RIPH baru kepada perusahaan-perusahaan yang clean and clear. Dari terbit RIPH pada 7 Februari, memerlukan waktu 19 hari untuk mendapatkan SPI. Sementara itu, importir memerlukan waktu 25-30 hari untuk impor bawang putih sejak mereka menerima SPI.

"Dari hari ini sampai 24 April, bulan Ramadhan, waktu yang tersisa hanya 50 hari. Ini diperlukan proses dan waktu mulai dari terbit RIPH, SPI, sampai barang tiba di Indonesia memerlukan waktu yang cukup panjang, belum termasuk distribusi ke seluruh wilayah," kata Valentino.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP