Kemendag Musnahkan Barang Tak Sesuai SNI
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memusnahkan barang hasil pengawasan barang beredar di 2018. Barang-barang tersebut di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.
"Semua jenis barang ini sudah dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha dan yang ada di Kemendag ini sebagian dari produk tersebut," jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono Sutiarto di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/1).
Veri menjelaskan, pada tahuh 2018 Ditjen PKTN melakukan pengawasan terhadap 6.803 jenis produk. Di antaranya luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak sebanyak 294.356, kipas angin sebanyak 147 unit, kaca cermin sebanyak 63.284 lembar, baja lembaran Iapis seng (BjLS) sebanyak 36.197 lembar, serta baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 2.401.050 batang.
Pada tahun yang sama Ditjen PKTN juga melakukan uji petik terhadap 85 jenis produk dari 69 merek dimana terdapat 561 produk dari 7 merek yang tidak sesuai persyaratan mutu SNL. Rincian barang tersebut meliputi 179 buah sepatu pengaman 256 buah ban dalam kendaraan bermotor serta 124 buah pompa air.
Selain produk-produk tersebut, terdapat 2 jenis produk yang masih dalam proses penarikan untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Kedua produk dimaksud adalah baterai primer dan mainan anak.
Veri mengatakan dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan, maka akan meningkatkan arus jumlah barang yang beredar di pasar dalam negeri baik yang berasal dari kegiatan impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.
Peningkatan jumlah barang yang beredar dikhawatirkan terdapat upaya pemasukan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, maka pemerintah melaksanakan pengawas-an yang lebih ketat salah satunya terhadap barang asal impor," tegas Veri
Dalam rangka melakukan pengawasan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, Ditjen PKTN telah melaksanakan pemeriksaan terkait tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border), pengawasan barang beredar dan jasa, serta uji petik terhadap barang asal impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri.
Kementerian Perdagangan akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk, khususnva produk asal Impor yang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) untuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri.
"Melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak Iagi 'beredar di Indonesia," jelasnya.
Di awal tahun 2019 ini, pelaku usaha menunjukkan komitmennya untuk melindungi konsumen. HaI-ini dibuktikan beberapa pelaku usaha yang melakukan pengawasah secara internal pada 17 Januari 2019 yang berhasil berhasil mengidentifikasi produk luminer sebanyak 197 buah dengan nilai mencapai Rp 57 juta yang tidak sesuai ketentuan. Pelaku usaha tersebut juga meiakukan pemusnahan luminer secara mandiri.
"Pemusnahan luminer dilakukan karena hasil pengawasan mengidentifikasi bahwa barang tersebut dipasok oleh penyuplai yang tidak memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), sehingga tidak memenuhi ketentuan,’ 'jelas Veri.
Menurut Veri, pemusnahan barang ini merupakan salah satu wujud kepatuhah dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018.
"Kemendag sangat mengapresiasi pelaku usaha yang bersedia 'menarik dan memusnahkan barang yang tidak sesuai SN! berdasarkan hasil pengawasan, terlebih yang merupakan inisiatif pribadi," ujar dia.
Veri berharap kegiatan dan semangat untuk melindungi konsumen ini juga di ikuti oleh para pelaku usaha lainnya. "Namun, hendaknya upaya melindungi konsumen tidak hanya sampai pada tindakan pemusnahan sajd, melainkan juga dengan menerapkan perlindungan konsumen yang lebih ketat," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaWarga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.
Baca Selengkapnya