Kemendag Beri 4 Tips Aman Bergabung dalam Perdagangan Aset Kripto
Merdeka.com - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana menekankan, bahwa aset kripto dilarang menjadi alat pembayaran. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Namun, aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka. Wisnu mengingatkan masyarakat agar tidak gampang percaya dengan iming-iming keuntungan tetap atau keuntungan tinggi.
"Kita perlu menjadi pelanggan yang cerdas. Sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto, pastikan sudah memahami apa aset kripto itu, termasuk mekanisme perdagangan dan langkah-langkah penyelesaiannya," kata Wisnu dalam acara Kompas Talk bertajuk Mengelola Demam Aset Kripto, ditulis Sabtu (19/6).
Maka dari itu, masyarakat diminta perlu mempelajari betul seluk-beluk aset kripto termasuk dinamikanya. Dia pun membagikan empat kiat untuk bergabung dalam perdagangan aset kripto agar tidak buntung.
4 Tips Aman
Pertama, pastikan telah menjadi pelanggan pada Calon Pelanggan Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Daftar tersebut dapat dilihat di website Bappebti www.bappebti.go.id.
Kedua, pastikan dana yang diinvestasikan adalah untuk aset kripto yang ditetapkan Bappebti. Ketiga, jangan gunakan dana kebutuhan sehari-hari untuk berinvestasi aset kripto.
Terakhir, karena berdagang aset kripto fluktuatif harganya dan berisiko, pelajarilah risiko yang mungkin timbul dari perkembangan harga aset kripto.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teknologi tersebut dapat mengurangi biaya operasional dan memudahkan pengawasan terhadap pergerakan aset.
Baca SelengkapnyaKasan turut menekankan bahwa perdagangan aset kripto juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor perpajakan.
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaPedagang membongkar paksa pagar penutup perlintasan sebidang kereta api. Aksi itu mereka lakukan, karena penutupan akses membuat Pasar Rangkasbitung sepi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta jajarannya untuk mewaspadai praktik pencucian uang melalui kripto maupun aset virtual lain.
Baca SelengkapnyaKemendag mendorong pemanfaatan akses pasar jasa yang dihasilkan dari perundingan perdagangan internasional..
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca Selengkapnya