Kasus penertiban tambang ilegal tiap tahun capai ratusan
Merdeka.com - Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Eko Sudarto mengatakan, peran polri dalam pengawalan dan pengamanan investasi nasional Sumber Daya Alam (SDA) menjadi peran penting berdasarkan hukum yang ada. Namun, masih banyak hambatan-hambatan dalam upaya menjaga SDA, khususnya di sektor tambang.
Dia menambahkan, masih banyak tambang tanpa izin berada di area terpencil yang dikelola oleh masyarakat. Akibatnya, bentrokan kerap terjadi saat penertiban tambang-tambang tersebut.
"Hambatan yang sering dialami dalam penegakan hukum adalah masih seringnya terjadi benturan terhadap masyarakat yang menimbulkan korban, baik dari pihak kepolisian maupun pihak masyarakat," kata Eko dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, (22/2).
Dia mencatat, penertiban pertambangan ilegal dari tahun ke tahun masih cukup besar. Kasus penertiban terbanyak terjadi di tahun 2011 mencapai 414 perkara dan ditetapkan menjadi 543 tersangka. Sementara, di tahun 2013 tercatat 403 perkara dengan 546 tersangka.
"Di tahun 2017 itu hanya mencapai 240 perkara dan 282 tersangka," imbuhnya.
Untuk itu, Polri telah melakukan imbauan kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga investasi dan mencegah anarkisme, melakukan pemberian tanda batas terutama kawasan hutan dan melakukan Focus Group Discussion dengan kementerian terkait untuk menerima masukan yang nyata.
Dari segi preventif adalah dengan terus melakukan patroli, razia dan melakukan upaya penjagaan. Sedangkan secara represif, dengan melakukan tindakan kepada pelaku pengelolaan SDA tanpa izin yang meliputi penambang, penyuplai bahan bakar minyak, dan pengepul.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya