Kadin Soal Harga Vaksin Gotong Royong Rp321.660 per Dosis: Kami Bisa Menerima
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga pembelian vaksin produksi Sinopharm untuk layanan vaksinasi gotong royong. Harga pembelian vaksin itu ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan para pengusaha tidak keberatan dengan patokan harga tersebut. Puluhan ribu perusahaan sudah siap mengikuti vaksinasi gotong royong.
"Perusahaan yang berpartisipasi dalam vaksinasi gotong royong bisa menerima harga tersebut, dan Kadin siap untuk mendukung pelaksanaannya," kata Shinta kepada Liputan6.com pada Senin (17/5).
Sampai saat ini, katanya, pendaftaran sudah dibuka hingga tahap ketiga. Jumlah perusahaan yang mendaftar telah mencapai 22.500. Untuk program vaksinasinya sendiri, akan dilakukan secara bertahap mulai pekan ini. Namun, dia tidak merinci hari dimulainya vaksinasi tersebut.
"Rencana peluncuran minggu ini secara bertahap," tuturnya.
Diketahui, harga yang ditetapkan merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, sudah termasuk margin atau keuntungan 20 persen dan biaya distribusi franco kabupaten/kota. Tetapi dijelaskan dalam peraturan tersebut tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Selanjutnya pada tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen tetapi tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).
Kemudian besaran harga pembelian vaksin ditetapkan setelah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari beberapa kementerian. Yaitu mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan jdih.kemkes.go.id.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021," akhir dari keputusan tersebut.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaSelama menjadi dokter, ia sering menyisihkan uang pribadinya untuk biaya berobat pasien yang tidak mampu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbiasa gondrong, begini penampilan reserse setelah potong rambut untuk tugas baru. Bikin pangling.
Baca SelengkapnyaDokter Lo tutup usia pada Selasa (9/1) di RS Kasih Ibu, Solo.
Baca SelengkapnyaKampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.
Baca SelengkapnyaAlasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaSebagai alternatif makanan yang diminati di Indonesia, gorengan sering dijadikan pilihan untuk takjil saat berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaJenazah Lo Siaw Ging, Dokter Dermawan asal Solo Dimakamkan di Delingan Karanganyar Besok
Baca Selengkapnya