Jonan terbitkan aturan percepatan pemanfaatan BBG untuk transportasi
Merdeka.com - Pemerintah mempercepat pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) jenis compressed natural gas/CNG untuk kendaraan transportasi jalan. Percepatan ini sesuai dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017.
Seperti dilansir Antara, Rabu (19/4), Menteri ESDM menetapkan peta jalan (roadmap) yang berisi antara lain wilayah penyediaan dan pendistribusian, sasaran pengguna, volume pendistribusian, dan data kebutuhan infrastruktur pendukung.
Upaya percepatan lainnya yakni pemerintah mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah tertentu menyediakan sarana pengisian BBG CNG paling sedikit satu dispenser. Lalu, Permen juga menyebutkan badan usaha pengangkutan gas melalui pipa atau pipa peruntukkan (dedicated) hilir wajib menyediakan fasilitasnya untuk menyalurkan gas bumi dari sumber pasokan ke SPBG.
"Pengangkutan gas bumi untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dibebaskan dari biaya pengangkutan gas bumi (toll fee)," demikian bunyi Pasal 15.
Menteri ESDM Ignasius Jonan juga menetapkan alokasi gas bumi yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama untuk BBG dan badan usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG akan diberikan alokasi gas bumi sesuai kebutuhan.
Selain itu, pemerintah mewajibkan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD beserta anak perusahaannya, badan usaha pada kegiatan usaha migas dan kegiatan usaha penunjang migas diwajibkan menggunakan BBG bagi kendaraan operasionalnya.
Upaya percepatan lain adalah Kementerian ESDM dapat memberikan bantuan konverter kit dan pemasangannya secara gratis kepada kendaraan dinas dan angkutan penumpang umum.
Kemudian, badan usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG, wajib menyediakan teknisi di SPBG untuk identifikasi awal kelayakan konverter kit yang terpasang dan sarana sosialisasi serta pelayanan informasi penggunaan BBG kepada masyarakat.
Permen juga menyebutkan penyediaan dan pendistribusian BBG dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan atau penunjukan langsung oleh Menteri ESDM atau dari usulan badan usaha.
Untuk mekanisme penugasan, penyediaan dan pendistribusian BBG dilakukan BUMN dengan biaya dapat melalui APBN atau anggaran BUMN. Sedangkan, untuk penunjukan langsung, dilakukan BUMD dan/atau badan usaha lain dengan anggaran BUMD dan/atau badan usaha bersangkutan.
Dalam hal penyediaan dan pendistribusian BBG melalui mekanisme penugasan atau penunjukan langsung belum mencapai keekonomian, maka BUMN, BUMD, atau badan usaha dapat memanfaatkan alokasi gas bumi untuk sektor industri dan rumah tangga sampai mencapai keekonomiannya.
"Pemanfaatan alokasi gas bumi untuk sektor industri dan rumah tangga dibatasi paling besar 30 persen," sebut Permen ESDM 25/2017 Pasal 12 ayat 2.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya