Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jonan terbitkan aturan percepatan pemanfaatan BBG untuk transportasi

Jonan terbitkan aturan percepatan pemanfaatan BBG untuk transportasi BBG. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah mempercepat pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) jenis compressed natural gas/CNG untuk kendaraan transportasi jalan. Percepatan ini sesuai dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017.

Seperti dilansir Antara, Rabu (19/4), Menteri ESDM menetapkan peta jalan (roadmap) yang berisi antara lain wilayah penyediaan dan pendistribusian, sasaran pengguna, volume pendistribusian, dan data kebutuhan infrastruktur pendukung.

Upaya percepatan lainnya yakni pemerintah mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah tertentu menyediakan sarana pengisian BBG CNG paling sedikit satu dispenser. Lalu, Permen juga menyebutkan badan usaha pengangkutan gas melalui pipa atau pipa peruntukkan (dedicated) hilir wajib menyediakan fasilitasnya untuk menyalurkan gas bumi dari sumber pasokan ke SPBG.

"Pengangkutan gas bumi untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG dibebaskan dari biaya pengangkutan gas bumi (toll fee)," demikian bunyi Pasal 15.

Menteri ESDM Ignasius Jonan juga menetapkan alokasi gas bumi yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama untuk BBG dan badan usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG akan diberikan alokasi gas bumi sesuai kebutuhan.

Selain itu, pemerintah mewajibkan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD beserta anak perusahaannya, badan usaha pada kegiatan usaha migas dan kegiatan usaha penunjang migas diwajibkan menggunakan BBG bagi kendaraan operasionalnya.

Upaya percepatan lain adalah Kementerian ESDM dapat memberikan bantuan konverter kit dan pemasangannya secara gratis kepada kendaraan dinas dan angkutan penumpang umum.

Kemudian, badan usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG, wajib menyediakan teknisi di SPBG untuk identifikasi awal kelayakan konverter kit yang terpasang dan sarana sosialisasi serta pelayanan informasi penggunaan BBG kepada masyarakat.

Permen juga menyebutkan penyediaan dan pendistribusian BBG dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan atau penunjukan langsung oleh Menteri ESDM atau dari usulan badan usaha.

Untuk mekanisme penugasan, penyediaan dan pendistribusian BBG dilakukan BUMN dengan biaya dapat melalui APBN atau anggaran BUMN. Sedangkan, untuk penunjukan langsung, dilakukan BUMD dan/atau badan usaha lain dengan anggaran BUMD dan/atau badan usaha bersangkutan.

Dalam hal penyediaan dan pendistribusian BBG melalui mekanisme penugasan atau penunjukan langsung belum mencapai keekonomian, maka BUMN, BUMD, atau badan usaha dapat memanfaatkan alokasi gas bumi untuk sektor industri dan rumah tangga sampai mencapai keekonomiannya.

"Pemanfaatan alokasi gas bumi untuk sektor industri dan rumah tangga dibatasi paling besar 30 persen," sebut Permen ESDM 25/2017 Pasal 12 ayat 2.

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
Jika Penggunaan Gas Bumi Gangguan saat Libur Lebaran, Segera Lakukan Hal Ini

Jika Penggunaan Gas Bumi Gangguan saat Libur Lebaran, Segera Lakukan Hal Ini

PGN memperketat pengamanan dan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah insiden keamanan yang dapat mengganggu ataupun merugikan lingkungan.

Baca Selengkapnya
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco

Pemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco

Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya