Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Tandatangani Aturan Percepatan Pembangunan Kawasan Gerbangkertosusila

Jokowi Tandatangani Aturan Percepatan Pembangunan Kawasan Gerbangkertosusila Presiden Jokowi. ©2018 Merdeka.com/Titin

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gresik–Bangkalan–Mojokerto–Surabaya-Sidoarjo–Lamongan (Gerbangkertosusila), Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Dilansir dari laman setkab.go.id, pertimbangan Perpres ini adalah bahwa percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gerbangkertasusila dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang, kawasan Bromo-Tengger-Semeru (BTS), serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, perlu dilakukan guna meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Menurut Perpres ini, dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan atas: a. Kawasan Gresik–Bangkalan–Mojokerto–Surabaya– Sidoarjo–Lamongan dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan Gerbangkertosusila; b. Kawasan Bromo–Tengger–Semeru yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan BTS; dan c. Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan pengembangan: a. Kawasan Selingkar Ijen; dan b. Kawasan Madura dan Kepulauan.

"Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Gerbangkartosusila, Kawasan BTS, dan Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana dimaksud, serta pengembangan Kawasan Selingkar Ijen dan Kawasan Madura dan Kepulauan sebagaimana dimaksud dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Induk,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.

Kemenko Perekonomian Lakukan Pendampingan

PP ini menyebutkan, dalam pelaksanaan Rencana Induk sebagaimana dimaksud, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan.

Rencana Induk sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, berfungsi sebagai: a. pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Gerbangkertosusilo, Kawasan BTS, Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, Kawasan Selingkar Ijen, dan Kawasan Madura dan Kepulauan.

Untuk itu, di bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan b. Pedoman untuk penyusunan kebijakan percepatan pembangunan Kawasan Gerbangkertosusilo, Kawasan BTS, Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, Kawasan Selingkar Ijen, dan Kawasan Madura dan Kepulauan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.

Menurut PP ini, pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan/atau d. Sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pengendalian, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden ini, dan melaporkan kepada Presiden paling kurang 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Dalam hal perlu dilakukan perubahan atas daftar proyek dalam Rencana Induk berdasarkan hasil evaluasi pengembangan kawasan, menurut PP ini, perubahan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat persetujuan Presiden.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 25 November 2019.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Resmikan Instruksi Jalan Daerah di Sulawesi Utara dengan Anggaran Rp183 Miliar
Jokowi Resmikan Instruksi Jalan Daerah di Sulawesi Utara dengan Anggaran Rp183 Miliar

Diharapkan konektivitas dan aksesibilitas di Sulawesi Utara akan makin baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ingin Upacara Kemerdekaan di IKN, Begini Update Pembangunan Lapangan Upacaranya
Jokowi Ingin Upacara Kemerdekaan di IKN, Begini Update Pembangunan Lapangan Upacaranya

Upacara kemerdekaan siap dilakukan di IKN, segini kapasitas yang bisa ditampung.

Baca Selengkapnya
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi

Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Rencanakan Berkantor di IKN: Saya Tunggu Bandara dan Tol Jadi
Jokowi Rencanakan Berkantor di IKN: Saya Tunggu Bandara dan Tol Jadi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah berencana untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024

Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Siapkan Tim Transisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jokowi Siapkan Tim Transisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jokowi juga meminta presiden dan wapres terpilih menyiapkan perencanaan kerja seperti apa yang sudah mereka sampaikan pada saat kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Kemitraan ASEAN–Jepang Harus Jadi Solusi Jaga Stabilitas dan Perdamaian
Jokowi: Kemitraan ASEAN–Jepang Harus Jadi Solusi Jaga Stabilitas dan Perdamaian

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam agenda 2 Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perayaan 50 Tahun Hubungan Persahabatan dan kerja sama ASEAN-Jepang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pertama Kali ke IKN Terasa Jauh Sekali, Tapi Kalau Tol Balikpapan Selesai Cuma 30 Menit
Jokowi: Pertama Kali ke IKN Terasa Jauh Sekali, Tapi Kalau Tol Balikpapan Selesai Cuma 30 Menit

Keberadaan jalan tol ini akan memangkas waktu perjalanan dari Balikpapan menuju IKN, dari 2 jam menjadi hanya 30 menit saja.

Baca Selengkapnya